Jaksa penuntut umum (JPU) menegur asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir karena dianggap tidak memberikan keterangan yang jujur. Menurut jaksa ada kesaksian Kodir yang tidak masuk akal.
Dilansir dari detikNews, Kodir menyampaikan keterangan tidak masuk akal saat bersaksi untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam keterangannya, Kodir mengaku mengecek CCTV pada 15 Juni 2022 dan mengetahui jika CCTV rusak. CCTV tersebut berada di kamar utama lantai satu yakni kamar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya lihat kau lantang, cepat jawab," kata jaksa dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (3/11/2022).
"Hehe, siap Pak," jawab Kodir.
Jaksa meminta Kodir memberikan keterangan yang serius dan jujur. "Jangan bohong lah. Jangan ketawa. Jangan cepat-cepat jawabnya, jangan bohong, kejebak lho," ujar jaksa.
Jaksa menyebutkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Kodir mengklaim mendapat izin dari Ferdy Sambo untuk melihat CCTV. Dalam BAP itu juga, Kodir mengaku melaporkan ke Yosua perihal CCTV yang rusak.
"Di sini bilang Bu Putri kan ada di situ, ini kamu bisa lihat kalau ngapa-ngapain itu kan kamar pribadi ibu. Lancang kali saudara, kalau tiba-tiba bu Putri lagi ngapa-ngapain kamu bisa lihat dong?" tanya jaksa dan dijawab Kodir 'Tidak'.
"Logikanya, saudara mendapat wewenang dari Ferdy Sambo untuk lihat CCTV. Kenapa saudara bisa cek 15 Juni, nggak logic, kamu ini diperiksa September 2022, nggak logic. Ingat kau. Kau di BAP bilang Yosua ini begitu dekatnya dengan Ferdy Sambo, dia saja nggak bisa cek CCTV, kau lancang banget," tutur jaksa.
Jaksa kemudian menilai kesaksian Kodir banyak yang tidak benar. Keterangan Kodir pun diragukan oleh jaksa.
"Saudara terlalu lancang jawabnya ya, jangan bohong! Di penyidik boleh aja, di sini sudah disumpah. Saudara diperiksa September, hebat banget 15 juni rusak, saudara diperiksa September. Kedua kecurigaan JPU, bisa-bisanya saudara bisa di kamar utama, CCTV itu di ruang rias ibu, kan nggak masuk akal!" kata jaksa.
"Seberapa hebatnya kedekatan saudara dengan FS. Adiknya bu Putri saja nggak bisa lihat (CCTV), curiga saya ini, lancang sekali saudara. Sambil ketawa lagi. Logika pikir otakmu bisa bilang tanggal 15 Juni rusak. Saya jaksa, kejadian kerjaan saya 2 bulan lalu saya nggak ingat lagi! Mohon catatan majelis hakim. Saudara begitu cepat bilang CCTV 15 Juni rusak, sampai jamnya ingat, sampai melaporkan ke Yosua saudara tahu jamnya," kata jaksa heran.
Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria. Keduanya didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
(hsr/hmw)