JPU Minta Hakim Jadikan ART Sambo Tersangka Karena Keterangan Berbelit

Berita Nasional

JPU Minta Hakim Jadikan ART Sambo Tersangka Karena Keterangan Berbelit

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 03 Nov 2022 19:07 WIB
ART Ferdy Sambo, Diryanto
Foto: 20Detik
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir berbelit dan berbohong. Jaksa pun meminta majelis hakim menetapkan Kodir sebagai tersangka.

Dilansir dari detikNews, Kodir menjadi saksi dalam sidang kasus ITE perusakan CCTV yang membuat penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terhambat di PN Jaksel, Kamis (3/11/2022). Duduk sebagai terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.

Jaksa menyebut keterangan Kodir dalam persidangan berubah-ubah. Awalnya, Kodir mengaku diperintah Ferdy Sambo memanggil AKBP Ridwan Soplanit yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel, usai penembakan Yosua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun di berita acara pemeriksaan (BAP), Kodir mengatakan yang diperintah Sambo memanggil Ridwan adalah ajudannya bernama Prayogi. Jaksa pun mempertanyakan kesaksian Kodir di persidangan.

"Saudara (bilang) tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim tapi keterangan Saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi Kasatreskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya. Di sini (BAP) yang diperintahkan Yogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim sebetulnya?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

"Seingat saya, bertiga Pak," jawab Kodir.

Jaksa pun terus mencecar Kodir terkait siapa yang diperintah Sambo memanggil AKBP Ridwan Soplanit. "Diryanto hubungi Kasatreskrim ada begitu (Ferdy Sambo) ngomongnya?" tanya jaksa.

Namun, Kodir tetap bersikeras bahwa dirinya diperintah Sambo walaupun pernyataan dalam BAP berbeda. "Seingat saya seperti itu," jawab Kodir.

"Kenapa nggak Saudara jelaskan di BAP seperti itu? Ambulans, Kapolres, dan Polres Jaksel tiba, Saudara menghubungi sopir Kasatreskrim. Nah ini yang nggak nyambung, belum nyambung, Saudara disumpah kan?" kata jaksa.

Jaksa lalu meminta majelis hakim menetapkan Kodir sebagai tersangka. Jaksa meminta permohonan tersebut dipertimbangkan majelis hakim.

"Majelis Hakim, kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitera mohon izin," kata jaksa.

Hakim kemudian menengahi jaksa dan saksi. Hakim meminta jaksa bertanya lebih dalam ke Kodir.

"Baik Majelis, tapi permohonan kami tolong dipertimbangkan," ucap jaksa.

Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Keduanya didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.




(hsr/nvl)

Hide Ads