Ibu Brigadir Yosua Memohon ke Putri Candrawathi Kembalikan Ponsel Anaknya

Berita Nasional

Ibu Brigadir Yosua Memohon ke Putri Candrawathi Kembalikan Ponsel Anaknya

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 01 Nov 2022 15:23 WIB
Pihak keluarga Yosua bersaksi dalam sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Mereka kompak berbaju putih.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Ibu Brigadir N Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak memohon kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi agar mengembalikan handphone (HP) milik anaknya. Rosti yakin HP Yosua ada di tangan Putri.

Dilansir dari detikNews, Selasa (1/11/2022), Rosti awalnya menyampaikan bahwa dirinya sering berkomunikasi dengan anaknya saat sedang bertugas. Hal tersebut disampaikan Rosti saat bersaksi dalam sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kalau ada waktu kalau dia sedang tugas, 'Nanti malam, Ma, pas Abang lagi longgar'. Diusahakan pasti ada komunikasi dalam seminggu. Kalau telat, dia bilang 'Bukan Abang nggak perhatian, nanti Abang kabari Abang di sini'," kata Rosti saat memberikan kesaksian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rosti tiba-tiba meminta Putri Candrawathi mengembalikan HP Yosua. Rosti ingin mengetahui secara detail komunikasi anaknya yang ada di HP tersebut.

"Tolonglah HP anak saya ditunjukkan semua biar tertera. Saya tidak mengetahui bagaimana detailnya. Alat komunikasi anak aku, Putri tolong dikembalikan ke saya, biar detail. Tolong dikembalikan Bu Putri HP anak saya. Hati saya hancur, harus mengetahui detailnya komunikasi saya dengan anak saya," ujar Rosti.

ADVERTISEMENT

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.




(hsr/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads