Ayah Brigadir Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat tidak menyangka anaknya tewas ditembak oleh Ferdy Sambo di rumah dinasnya. Samuel mengaku seperti disambar petir saat tahu anaknya tewas di tangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dilansir dari detikNews, hal tersebut diungkapkan Samuel saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022). Awalnya pengacara Putri, Febri Diansyah bertanya ke Samuel soal pertemuan terakhir dengan Yosua.
"Dari komunikasi dengan Yos, bagaimana Yos cerita tentang FS dan PC sebelum kejadian pas pulang kampung?" tanya Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samuel mengatakan jadwal Yosua waktu pulang kampung ke Jambi sangat padat. Saat itu Yosua juga mengaku bahwa Ferdy Sambo dan Putri dalam keadaan sehat di Jakarta.
"Almarhum Yos, waktu pulang ke Jambi sangat padat waktunya begitu neneknya meninggal dia ujian di UT. Saya tanya bagaimana keadaan di Jakarta, Bapak sama Ibu sehat baik-baik," ujar Samuel.
Samuel menuturkan bahwa Yosua sering bercerita kalau Ferdy Sambo dan Putri selalu bersikap baik kepada ajudannya. Sehingga, Samuel mengaku tak habis pikir Yosua tewas ditembak di rumah dinas polisinya polisi.
"Memang yang kami dengar selama ini dari almarhum, dia menawarkan saat itu bahwa FS dan PC baik sama dia. Kami nasehati dia bahwa kami yang melahirkan kamu. Jadi pada kejadian kemarin, kami seperti disambar petir kok bisa mati anak kami di tangan PC dan FS. Soalnya selama ini saya dengar baik dan selalu baik. Padahal FS ini polisinya polisi," ujarnya.
Febri juga bertanya ke Samuel apakah Yosua pernah bercerita tentang kejanggalan dan ancaman yang diterima. Menurutnya, Yosua tidak pernah menceritakan hal tersebut.
"Kalau sama saya secara langsung tidak pernah. Berkomunikasi bagaimana hal di Jakarta. Memang setiap pulang Tahun Baru ditanya bagaimana kabar di sini, dia selalu bilang sehat baik," ujarnya.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
(hsr/hmw)