Ibu Brigadir N Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menangis saat memberikan kesaksian di sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dia mengatakan Ferdy Sambo telah dianggapnya sebagai wali pemberian Tuhan namun ternyata justru merampas nyawa putranya.
Dilansir dari detikNews, hal tersebut diungkapkan Rosti saat jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan sosok Yosua. Rosti menuturkan Yosua merupakan anak yang patuh dan hormat kepada semua orang.
"Dari kecil anak saya paling patuh. Anak paling ceria. Anak yang selalu menggemaskan kepada siapa pun. Selalu hormat kepada siapapun. Saya menyarankan anak saya agar berbuat baik dimanapun berada," kata Rosti dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rosti sangat yakin Yosua tidak pernah menyakiti siapapun baik itu temannya apalagi atasannya. Rosti lalu menangis histeris saat menceritakan dugaan pembunuhan yang terjadi terhadap anaknya.
"Saya ketahui, dari kecil maupun dalam bergaul, belum pernah menyakiti kawannya. Terlebih kepada atasannya. Dia ini, saya sebagai ibu begitu hancur, begitu tersayat hatiku mendengar derita anak saya, terbunuh dengan sadis," kata dia.
Rosti mengatakan anaknya dibunuh oleh Ferdy Sambo. Dia menyebut perbuatan Sambo ke Yosua sangat kejam. Apalagi selama ini Yosua setiap harinya mengawal Sambo dan Putri.
"Harusnya melindungi, bagaimana dia mengawal dan bertugas, mengawal Bapak setiap hari. Sangat sakit dan sangat kejam," katanya.
"Tapi anakku dihabisi, anak ku dirampas nyawanya dengan sadisnya di tangan atasannya, Ferdy Sambo yang sudah saya yakini dia sebagai wali yang diberikan dari Tuhan," imbuhnya.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
(hsr/hmw)