Ayah dan Ibu Yosua Jadi Saksi Pertama di Sidang Terdakwa Ferdy Sambo

Berita Nasional

Ayah dan Ibu Yosua Jadi Saksi Pertama di Sidang Terdakwa Ferdy Sambo

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 01 Nov 2022 11:27 WIB
Sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel (Wilda-detikcom)
Foto: Sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi. Orang tua Brigadir Yosua menjadi saksi pertama dalam sidang tersebut.

Dilansir dari detikNews, sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa.

Ferdy Sambo mengikuti persidangan secara langsung bersama istrinya, Putri Candrawathi yang juga terdakwa dalam kasus ini. Mereka terlihat kompak menggunakan pakaian serba hitam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak keluarga Yosua juga hadir langsung di PN Jaksel untuk menyampaikan keterangannya. Semua tampak kompak mengenakan baju putih.

"Yang kita dengarkan dari orang tua Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak," kata hakim. Keduanya merupakan ayah dan ibu Yosua.

ADVERTISEMENT

Saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini diketahui merupakan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Total sebanyak 12 saksi akan dihadirkan.

Ke-12 orang saksi tersebut merupakan keluarga mendiang Yosua. Selain keluarga, pihak pengacara Yosua akan menjadi saksi.

Berikut ini daftar 12 saksi yang akan diperiksa hari ini:

1. Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara keluarga Yosua)
2. Samuel Hutabarat (Ayah Yosua)
3. Rosti Simanjuntak (Ibu Yosua)
4. Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua)
5. Devianita Hutabarat (Adik Yosua)
6. Rohani Simanjuntak (Tante Yosua)
7. Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua)
8. Mahareza Rizky (Adik Yosua)
9. Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua)
10. Sangga Parulian Sianturi
11. Indrawanto Pasaribu
12. Novita Sari Nadeak

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.




(hsr/hmw)

Hide Ads