"Persiapannya kita hari ini bawa BB (barang bukti) yang masih berdarah-darah. Ya ini barang buktinya (sendal Yosua) lagi kita bawa ini. Inilah yang diduga dipakai almarhum pada saat pembantaian. Ini darahnya," kata Kamaruddin di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022).
Kamaruddin menuturkan bahwa barang tersebut didapatkan dari hasil penyelidikan mandiri yang dilakukannya. Dia mengatakan barang bukti sendal yang diduga milik Brigadir J itu harusnya disita oleh penyidik.
"Inilah barang bukti yang masih berdarah-darah. Barang bukti ini harusnya disita oleh penyidik. Tapi karena mereka dari awal tidak kooperatif dengan kita, jadi kita kerja sendiri," ujarnya.
Kamaruddin menjelaskan sendal tersebut sebelumnya dikirimkan ke rumah keluarga di ke Sungai Bahar, Jambi bersama barang bukti lain yaitu sepatu yang disebut digunakan Yosua saat dieksekusi. Namun sepatu tersebut tidak dibawa karena sudah dicuci terlebih dahulu.
"Barang bukti ini setelah dicuci diduga oleh PC atau asisten rumah tangganya, dikirim ke Sungai Bahar. Barang bukti ini ter record di 15.49 CCTV. Ketika dia di waktu yang sama pakai sepatu, dan pakai sendal di CCTV, rekayasa itu. Jadi di 15.49 dia pakai sepatu 15.49 dia juga pakai sandal ini," katanya.
"Sepatunya dikirim ke Sungai Bahar, ini juga dikirim. Tapi sudah dicuci. Yang masih berdarah ini. Sepatunya saya nggak bawa karena darahnya sudah nggak ada di situ. Yang berdarah darah ini. Jadi dicuci dari atas, bawahnya nggak di cuci. Darahnya masih di sini," imbuhnya.
Kamaruddin mengatakan barang bukti tersebut akan diberikan kepada majelis hakim ataupun jaksa saat persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berlangsung.
"Ini kita nanti serahkan ke hakim atau ke jaksa di hadapan hakim," tuturnya.
Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.
(hsr/hmw)