Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang pemeriksaan saksi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat hari ini. Orang tua hingga pacar Yosua akan bersaksi.
Dilansir dari detikNews, Selasa (1/11/2022), Ferdy Sambo tiba Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pukul 08.40 WIB. Sambo terlihat memakai kemeja hitam lengan panjang lengkap dengan rompi tahanan berwarna merah dan tangan terborgol.
Ferdy Sambo dikawal mobil rantis dan brimob bersenjata lengkap. Saat tiba di PN Jaksel Sambo hanya mengangkat tangan dan lanjut masuk ke ruang tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Putri Candrawathi tiba di PN Jaksel pada pukul 08.42 WIB. Selaras dengan Sambo, Putri pun terlihat mengenakan baju hitam lengan panjang.
Hakim ketua Wahyu Iman mengatakan dalam sidang hari ini akan menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga hingga pacar Yosua.
"Kemarin ada saksi orang tuanya korban, keluarganya, korban, Vera pacarnya korban, dan serta adiknya. Jadi masih seputar keluarganya korban, ada 12 orang kemarin ya," kata hakim Wahyu.
Agenda sidang hari ini akan dimulai pukul 09.30 WIB. Hakim meminta 12 saksi hadir langsung di sidang. Itu artinya, sidang hari ini, Sambo dan Putri Candrawathi akan bertatap muka dengan keluarga Yosua.
Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(hsr/hmw)