Keluarga Yosua Bakal Tatap Muka dengan Sambo dan Putri di Sidang Hari Ini

Berita Nasional

Keluarga Yosua Bakal Tatap Muka dengan Sambo dan Putri di Sidang Hari Ini

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 01 Nov 2022 08:50 WIB
Ferdy Sambo di pengadilan (Wilda-detikcom)
Foto: Ferdy Sambo di pengadilan (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan menjalani lanjutan sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua hari ini. Keluarga Yosua yang menjadi saksi akan bertemu langsung dengan Sambo dan Putri untuk pertama kalinya usai pembunuhan Yosua.

Dilansir detikNews, sidang Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang diputuskan berlanjut usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi.

Kemudian hakim pada Rabu, 26 November kemarin mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Sehingga hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (26/10/2022) lalu.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi juga ditolak hakim. Surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Sehingga hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas terdakwa Putri Candrawathi," terangnya.

Orang tua hingga Pacar Yosua Akan Jadi Saksi

Hakim ketua Wahyu Iman mengatakan dalam sidang hari ini akan menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga hingga pacar Yosua.

"Kemarin ada saksi orang tuanya korban, keluarganya, korban, Vera pacarnya korban, dan serta adiknya. Jadi masih seputar keluarganya korban, ada 12 orang kemarin ya," kata hakim Wahyu.

Agenda sidang hari ini akan dimulai pukul 09.30 WIB. Hakim meminta 12 saksi hadir langsung di sidang. Itu artinya, sidang hari ini, Sambo dan Putri Candrawathi akan bertatap muka dengan keluarga Yosua.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya..

Keluarga Siap Tatap Muka dengan Sambo dan Putri

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihak keluarga telah siap bertatap muka langsung dengan Ferdy Sambo. Pihak keluarga akan memberikan kesaksiannya di sidang perkara Ferdy Sambo.

"Jadi 12 saksi itu termasuk saya selaku pelapor. Jadi 11 dari Jambi. Itu sudah kita masukan putaran pertama ke pengadilan. Sudah bersaksi semuanya, dan selanjutnya nanti akan bersaksi lagi dalam putaran berikut adalah perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Semuanya siap," kata Kamaruddin di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Jumat (28/10).

Menurut Kamaruddin, sebagian keluarga masih berada di Jakarta. Diketahui, pada Selasa (25/10) keluarga Brigadir J menjadi saksi di sidang perkara Bharada Richard Eliezer.

"Sekarang sebagian masih di Jakarta. Tadi pagi sebagian ada yang kita pulangkan, karena ada yang kerja polisi, kementerian, rumah sakit," tuturnya.

12 saksi tersebut direncanakan akan hadir semua dalam persidangan. Kamaruddin berharap dalam sidang tersebut tidak ada lagi yang ditutupi oleh Ferdy Sambo dkk.

"Kita rencanakan akan hadir, tetapi apakah diizinkan oleh instasinya lagi diproses," terangnya.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Terkait perkara ini, Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo Didakwa Perintangan Penyidikan

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kasus yang Membuat Megawati Menangis"
[Gambas:Video 20detik]
(tau/tau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads