Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi mengatakan Putri Candrawathi sempat menangis di rumah Magelang dan Jakarta. Namun Susi mengaku tidak mengetahui alasan Putri menangis saat itu.
"Ketika tanggal 7 (Juli), saudara dengar Bu PC menangis. Saudara dengar di mana?" tanya hakim ke Susi yang menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di PN Jaksel, seperti dikutip dari detikNews, Senin (31/10/2022).
Susi mengatakan saat itu dia mendengar Putri menangis di anak tangga depan pintu kaca. "Anak tangga depan pintu kaca. Saya dengar Ibu PC menangis saya duduk di sana," jawab Susi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Susi mengaku tidak tahu alasan istri Ferdy Sambo itu menangis. Saat itu, Susi menganggap Putri menangis lantaran anaknya sekolah.
"Tidak. Saya kan berpikir Bu PC menangis karena anaknya sekolah," kata Susi.
Susi mengatakan bahwa dia sempat bercerita ke Kuat Ma'ruf jika Putri menangis. Hal tersebut disampaikan Susi lantaran Kuat Ma'ruf memintanya mengambil bantal di kamar anak Putri, Tribatra.
"Saat itu saya dipanggil Om Kuat, ambil bantal, saya bilang nggak berani soalnya pintu kacanya ditutup. Trus katanya Om Kuat, ambil di kamar Tribrata, saya bilang saya nggak berani soalnya ibu nangis. Tapi Om Kuat nggak percaya ibu nangis," tutur Susi.
Susi juga mengaku melihat Putri menangis saat di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, atau yang disebut rumah Saguling. Saat itu kata Susi, dia berpapasan dengan Putri yang menangis sembari menundukkan kepala.
Sebagai informasi, rumah Saguling bukanlah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Rumah Saguling menjadi tempat pertama yang disinggahi Putri, Yosua, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer untuk melakukan tes PCR saat pulang dari Magelang.
Dari rumah Saguling, mereka kemudian ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi TKP pembunuhan Yosua.
"Ketika sampai di Jakarta, kondisi kesehatan Bu Putri gimana?" tanya hakim.
"Saya ketemu pas papasan, saya ketemu keluar ibu dari mobil, saya di garasi ibu nangis dengan kepala ditundukkan," kata Susi.
Hakim kembali mengulangi pertanyaannya terkait kondisi Putri saat itu. "Kondisinya gimana?" tanya hakim.
"Kondisinya ini... tapi sambil berjalan menangis. Saya tidak memperhatikan," jawab Susi.
Dalam sidang ini, Bharada Richard Eliezer duduk sebagai terdakwa. Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(hsr/tau)