Asisten rumah tangga (ART) Susi mengatakan majikannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat merayakan hari ulang tahun pernikahan mereka di rumah Magelang, Jawa Tengah. Perayaan tersebut juga dihadiri Brigadir N Yosua Hutabarat.
Dilansir dari detikNews, Susi awalnya mengatakan Ferdy Sambo tiba di rumah Magelang pada 4 Juli 2022. Menurut Susi saat itu Sambo menginap beberapa hari.
"Kapan Saudara FS tiba di Magelang?" tanya hakim ke Susi yang menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau seingat saya pas mau anter anaknya sekolah malem Senin Bapak ada di rumah," jawab Susi.
Hakim kemudian bertanya apakah Sambo sempat menginap di rumah Magelang. "FS sempat menginap?" tanya hakim lagi.
Susi mengatakan bahwa Sambo sempat menginap. "Iya, Yang Mulia," jawab Susi.
Menurut Susi, Ferdy Sambo menginap tiga hari di rumah Magelang. Termasuk untuk merayakan hari ulang tahun pernikahan mereka.
"Lamanya tidak tahu, tapi ada nginep tanggal 4, 6, 7 pas hari ulang tahun pernikahan Bapak sama Ibu. Bapak ada di sana," kata Susi.
Susi lalu mengatakan bahwa Ferdy Sambo meninggalkan rumah Magelang pada 7 Juli 2022 di pagi hari. Namun Susi mengaku tidak tahu pasti pukul berapa Ferdy Sambo meninggalkan rumah.
Hakim kemudian bertanya ke Susi apakah pernah mendengar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ribut. "Selama tinggal di sana, pernah dengar keributan FS dan PC?" tanya hakim.
Susi mengaku tidak pernah mendengar keributan. "Tidak ada, Yang Mulia," jawab Susi.
Hakim juga mencecar Susi perihal perayaan ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. "Apa acaranya?" tanya hakim.
Susi mengatakan saat itu acara berupa potong tumpeng, kue dan dilanjutkan makan bersama. "Potong kue, tumpeng, sama makan bersama," jawab Susi.
Hakim lanjut bertanya siapa saja yang hadir dalam peristiwa itu. "Siapa saja yang hadir?" tanya hakim.
"Saya, Ibu, Bapak, Richard, Ricky, Om Kuat, dan Josua dan Daden," jawab Susi.
Diketahui, Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Bharada E disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).
Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(hsr/hmw)