Hakim Ancam ART Sambo Ditetapkan Tersangka atas Kesaksian Palsu

Berita Nasional

Hakim Ancam ART Sambo Ditetapkan Tersangka atas Kesaksian Palsu

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 31 Okt 2022 19:26 WIB
Susi ART Ferdy Sambo (Wilda-detikcom)
Foto: Susi ART Ferdy Sambo (Wilda-detikcom)
Jakarta - Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa mengancam asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Wahyu mengatakan Susi bisa ditetapkan tersangka terkait kesaksian palsu.

Dilansir dari detikNews, awalnya jaksa bertanya ke Susi terkait berita acara pemeriksaan (BAP) Kuat Ma'ruf yang menjelaskan kronologi Yosua masuk kamar istri Ferdy Sambo. Jaksa mengatakan keterangan Kuat Ma'ruf dan Susi berbeda.

Kuat Ma'ruf dalam BAP mengaku meneriaki Yosua dengan mengatakan 'woy', saat Yosua terlihat mengendap-endap turun ke bawah dari kamar Putri Candrawathi. Namun Susi mengaku tidak mendengar teriakan Kuat saat itu.

Berikut BAP Kuat Ma'ruf yang dibaca jaksa:

Setelah selesai mandi saya ke garasi, menelepon keluarga saya dan selesai menelepon saya pindah ke teras rumah, duduk sambil merokok saat saya di teras rumah melalui jendela kaca teras rumah ke arah anak tangga, saya melihat Nopriansyah Yosua mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di bawah lantai.

Kemudian saat itu karena muka Nopriansyah keadaan merah seperti orang ketakutan selanjutnya saya gedor kaca jendela sambil saya teriak ke Nopriansyah 'woy' Namun ternyata atas teriakan tersebut Yosua malah lari ke dapur. Kemudian saya susul ke dapur.

"Ini kan jelas berbeda dengan keterangan Saudara yang mengatakan Saudara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga. Kapan berteriaknya jika demikian. Kapan Saudara Kuat menyuruh?" tanya jaksa ke Susi dalam sidang di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).

Susi mengaku tidak mendengar Kuat Ma'ruf berteriak. "Saya tidak mendengar Om Kuat teriak," kata Susi.

Jaksa pun meminta Susi berkata jujur. Jaksa mengatakan pada sidang Bharada E selanjutnya Susi akan dihadirkan kembali untuk dikonfrontir dengan Kuat Ma'ruf.

"Saudara jujur saja ini benar nggak keterangan ini. Ini yang mana yang benar ini? Kuat atau Saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan Saudara," tutur jaksa.

"Om Kuat masuk ke dalam rumah depan TV nyuruh saya untuk melihat ibu (Putri Candrawathi)," jawab Susi.

Jaksa kemudian bertanya apakah mungkin Kuat melihat tangga ketika merokok di teras lantai 2. Susi mengatakan tidak tahu.

"Saudara kan di sana beberapa hari masa tidak tahu?" cecar jaksa dan dijawab 'tidak' oleh Susi.

Hakim kemudian menengahi jaksa. Hakim lalu mengatakan Susi terancam menjadi tersangka jika memberi keterangan bohong.

"Saudara Penuntut Umum, besok dia akan diproses dengan Saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Sudah biarin aja, nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," tegas hakim Wahyu.

Dalam sidang ini, Bharada Richard Eliezer duduk sebagai terdakwa. Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


(hsr/ata)

Hide Ads