12 Saksi Dihadirkan di Sidang Bharada E Besok, Termasuk ART Putri Candrawathi

Berita Nasional

12 Saksi Dihadirkan di Sidang Bharada E Besok, Termasuk ART Putri Candrawathi

Tim detikNews - detikSulsel
Minggu, 30 Okt 2022 13:36 WIB
Bharada E tampil dengan kemeja putih. Dia akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. (Foto: Istimewa)
Foto: Bharada E saat sidang di PN Jaksel. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Sebanyak 12 saksi dipanggil untuk hadir di sidang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Salah satu saksi yang akan dipanggil memberikan keterangan adalah asisten rumah tangga (ART) Putri Candrawathi.

Dilansir dari detikNews, sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada E akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (31/10). Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengingatkan agar para saksi bicara jujur.

"Kita ingatkan supaya saksi berkata jujur karena saksi-saksi yang dihadirkan besok akan di bawah sumpah," kata Ronny dalam keterangannya, Minggu (30/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronny menekankan akan adanya ancaman pidana bagi saksi yang memberikan keterangan palsu. Mereka kan disumpah sebelum memberikan kesaksikan.

"Apabila bersaksi palsu ada pasal pidananya yaitu kesaksian palsu sesuai Pasal 174 KUHAP hakim bisa langsung memerintah saksi untuk langsung ditahan. Selanjutnya dituntut dengan dakwaan sumpah palsu," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Berikut ini daftar saksi yang akan dihadirkan di sidang Bharada E besok berdasarkan keterangan Ronny:

A. Saksi yang bekerja di rumah Saguling

1) Susi (ART)
2) Sartini (ART)
3) Rojiah (ART)
4) Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti)

B. Saksi yang bekerja di rumah Bangka

5) Abdul Somad (ART)
6) Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti)

C. Saksi yang bekerja di rumah Duren Tiga

7) Daryanto/Kodir (ART)
8) Marjuki (Sekuriti Kompleks)

D. ADC/Ajudan/Supir Ferdy Sambo

9) Adzan Romer (Ajudan)
10) Daden Miftahul Haq (Ajudan)
11) Prayogi Iktara Wikaton (Sopir)
12) Farhan Sabilah

Dakwaan Bharada E

Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.




(sar/asm)

Hide Ads