AKBP Arif Akui Buat Folder 'Pelecehan Putri' karena Diperintah Brigjen Hendra

Berita Nasional

AKBP Arif Akui Buat Folder 'Pelecehan Putri' karena Diperintah Brigjen Hendra

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 28 Okt 2022 12:23 WIB
AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang eksepsi di PN Jaksel, Jumat (28/10/2022). Sebelumnya, ia didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

AKBP Arif Rachman Arifin membenarkan dirinya memang meminta penyidik Polres Jakarta Selatan untuk membuat satu folder khusus file 'pelecehan Putri Candrawathi'. Namun Arif juga mengakui dirinya sebenarnya tidak pernah tahu ada tidaknya pelecehan ke istri Ferdy Sambo itu.

Arif mengungkapkan hal tersebut melalui nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Junaedi Saibih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022). Junaedi menyebut kliennya datang ke Polres Jaksel karena mendapat perintah Brigjen Hendra Kurniawan.

"Uraian dalam Surat Dakwaan aquo tidak didasarkan BAP dan bahan hukum dalam proses penyidikan, karena pada faktanya berdasarkan BAP diketahui bahwa terdakwa hanya mendapat perintah dari Saksi Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan untuk membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file pelecehan Ibu Putri Candrawathi, tanpa ada fakta yang menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui ada perihal atau tidaknya peristiwa pelecehan," ujar Junaedi dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Junaedi, dakwaan jaksa menunjukkan seolah-olah kliennya bertindak karena mengetahui peristiwa pelecehan itu hanya mengada-ada. Junaedi menilai surat dakwaan jaksa hanya berisi asumsi.

"Bahwa uraian dalam surat dakwaan dirangkai dengan asumsi untuk menunjukkan seolah terdakwa Arif Rachman Arifin bertindak dengan memiliki pengetahuan bahwa 'peristiwa pelecehan merupakan hal yang mengada-ada'," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Junaedi kemudian menyebut asumsi itu sangat menyesatkan dan tidak berdasarkan fakta hukum. Dia meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan.

"Uraian berdasarkan asumsi yang menyesatkan dan tidak berdasarkan fakta hukum seharusnya menjadi dasar untuk menyatakan Surat Dakwaan aquo, batal demi hukum," katanya.

AKBP Arif Rachman Arifin sebelumnya didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan enam orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).




(hmw/nvl)

Hide Ads