Kesaksian AKBP Arif yang Akhirnya Akui Buat Folder 'Pelecehan Putri'

Berita Nasional

Kesaksian AKBP Arif yang Akhirnya Akui Buat Folder 'Pelecehan Putri'

Tim detikNews - detikSulsel
Sabtu, 29 Okt 2022 06:20 WIB
AKBP Arif Rachman Arifin jalani sidang dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10). Dia didakwa merintangi kasus pembunuhan Yosua.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, AKBP Arif Rachman Arifin mengajukan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam eksepsinya, terdakwa membenarkan dirinya telah meminta penyidik Polres Jakarta Selatan untuk membuat satu folder khusus file 'pelecehan Putri Candrawathi'.

Eksepsi AKBP Arif tersebut dibacakan oleh kuasa hukumnya, Junaedi Saibih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10). AKBP Arif membenarkan soal folder khusus file 'pelecehan Putri' itu tapi dirinya sendiri tak pernah tahu apakah pelecehan ke istri Ferdy Sambo itu benar-benar terjadi atau tidak.

"Uraian dalam Surat Dakwaan aquo tidak didasarkan BAP dan bahan hukum dalam proses penyidikan, karena pada faktanya berdasarkan BAP diketahui bahwa terdakwa hanya mendapat perintah dari Saksi Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan untuk membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file pelecehan Ibu Putri Candrawathi, tanpa ada fakta yang menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui ada perihal atau tidaknya peristiwa pelecehan," ujar Junaedi dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Junaedi mengatakan dakwaan jaksa menunjukkan seolah-olah kliennya bertindak karena mengetahui peristiwa pelecehan itu hanya mengada-ada. Junaedi menilai surat dakwaan jaksa hanya berisi asumsi.

"Bahwa uraian dalam surat dakwaan dirangkai dengan asumsi untuk menunjukkan seolah terdakwa Arif Rachman Arifin bertindak dengan memiliki pengetahuan bahwa 'peristiwa pelecehan merupakan hal yang mengada-ada'," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Junaedi, asumsi tersebut sangat menyesatkan dan tidak berdasarkan fakta hukum. Dia meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan.

"Uraian berdasarkan asumsi yang menyesatkan dan tidak berdasarkan fakta hukum seharusnya menjadi dasar untuk menyatakan Surat Dakwaan aquo, batal demi hukum," katanya.

AKBP Arif Juga Akui Rusak File CCTV Pembunuhan Yosua karena Ditekan Sambo

Terdakwa AKBP Arif turut mengakui telah mematahkan laptop yang berisi file CCTV Brigadir Yosua masih hidup. Arif berdalih tindakannya itu karena di bawah tekanan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Bahwa terdakwa Arif Rachman Arifin merasa masih di bawah tekanan, 'saya mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangan terdakwa menjadi beberapa bagian, kemudian saya memasukkan ke paper bag atau kantong warna hijau saya letakkan di jok depan. Kemudian paper bag atau kantong yang berisi laptop yang sudah saya patahkan tersebut terdakwa Arif Rachman Arifin simpan di rumah terdakwa Arif Rachman Arifin dan tidak dihilangkan karena masih ragu terhadap perintah saksi Ferdy Sambo'," ujar Junaedi.

Oleh sebab itu, Junaedi kembali menegaskan surat dakwaan jaksa terhadap kliennya hanya berisi asumsi dan tidak didasarkan fakta. Oleh sebab itu Junaedi memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan dakwaan terhadap kliennya batal demi hukum.

"Seluruh keterangan berita acara saksi fakta dalam proses penyidikan, diketahui tidak terdapat satu pun keterangan dan atau bahan hukum dapat yang digunakan untuk menunjukkan adanya maksud dan atau tidak niat terdakwa untuk menutupi atau menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan," ujarnya.

"Bahwa selain hal tersebut, saudara penuntut umum mengesampingkan fakta yang sebenarnya termuat BAP yakni dalam tersangka, terdakwa mematahkan laptop tersebut karena 'merasa masih di bawah tekanan' dan tidak menghilangkan laptop tersebut karena masih ragu saksi Ferdy Sambo d/h Irjen Pol Ferdy Sambo dan terdakwa masih berpikir laptop tersebut masih bisa digunakan/diakses datanya," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(hmw/tau)

Hide Ads