Pengacara Dito Ungkap Kliennya Tolak Jalur Damai dengan Nikita Mirzani

Berita Nasional

Pengacara Dito Ungkap Kliennya Tolak Jalur Damai dengan Nikita Mirzani

Tim detikNews - detikSulsel
Sabtu, 29 Okt 2022 22:14 WIB
Kasus Dito Mahendra yang terus berkembang.
Foto: Ahsan/detikHOT
Jakarta -

Pengacara Dito Mahendra mengungkapkan kliennya menolak penyelesaian kasus melalui jalur damai atau restorative justice dengan Nikita Mirzani. Diketahui, Nikita Mirzani sebelumnya sempat menawarkan restorative justice dengan Dito Mahendra usai ditetapkan tersangka terkait kasus pencemaran nama baik.

Dilansir dari detikNews, Dito mengatakan penyelesaian kasus dengan pendekatan restorative justice antara kliennya dengan Nikita Mirzani tidak akan pernah terjadi.

"Sekarang sudah tahap penyerahan tersangka dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Serang, kami berpendapat restorative justice itu sudah merupakan kemustahilan. Artinya tidak mungkin lagi ada proses perdamaian," kata pengacara Dito, Yafet Rissy, dalam konferensi pers melalui Zoom Meeting, pada Sabtu (29/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yafet, restorative justice yang diajukan pihak Nikita Mirzani sudah terlambat. Dia lalu mengungkit sikap Nikita Mirzani yang tidak menggubris pendekatan restorative justice dari pihak Dito.

"Mengenai restorative justice ini sebetulnya sudah pernah diupayakan ketika masih proses penyidikan di Polres Serang Kota tapi undangan yang dari penyidik untuk melakukan mediasi dalam rangka perdamaian waktu itu kita datangi Polres, tapi Nikita Mirzani tidak hadir tanpa alasan sehingga restorative justice waktu itu tidak terjadi," tutur Yafet.

ADVERTISEMENT

Yafet juga mengatakan status residivis yang diemban oleh Nikita Mirzani merupakan salah satu pemberat dalam syarat formil terciptanya restorative justice.

"Selain itu ada persoalan formil lain yang menyulitkan terjadinya restorative justice yaitu tersaiki bukan seorang residivis. Sementara kita tahu Nikita Mirzani pernah dipenjara melakukan tindak pidana. Persyaratan formilnya itu tidak terpenuhi. Jadi restorative justice pada tahap ini adalah sebuah kemustahilan, tidak dapat terjadi," ungkap Yafet.

Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak

Dalam pernyataannya, Yafet juga menyinggung soal perkembangan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani. Dia mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi tentang upaya Nikita Mirzani itu yang telah ditolak kejaksaan.

"Tiga hari lalu Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Serang dan hari ini kita dapat konfirmasi keterangan yang disampaikan Kejari Serang bahwa pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak," kata Yafet.

Simak video 'Pihak Dito Mahendra Berharap Nikita Mirzani Segera Disidangkan':

[Gambas:Video 20detik]



Simak halaman selanjutnya...

Meskipun demikian, Yafet mengaku belum mendapatkan informasi lebih rinci mengenai alasan Kejari Serang menolak pengajuan penangguhan penahanan dari Nikita Mirzani. Dia mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah diambil kejaksaan.

"Tindakan JPU menolak penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani merupakan keputusan yang tepat, keputusan yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ini demi kepentingan penuntutan," tutur Yafet.

Dia pun berharap proses hukum yang menjerat Nikita Mirzani terus diproses usai penangguhan penahanan ditolak. Yafet juga mengatakan kliennya berharap Nikita Mirzani segera diadili di pengadilan.

"Dalam kesempatan ini juga kita berharap dengan ditangguhkannya permohonan penangguhan dengan tidak disetujuinya permohonan penangguhan yang diajukan Nikita Mirzani kita sangat berharap jaksa segera mempercepat prose pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang untuk selanjutnya ditetapkan oleh pengadilan sidang perdananya sehingga perkara ini tidak berlarut-larut," tutur Yafet.

Untuk diketahui, Nikita Mirzani telah menjadi tersangka karena pencemaran nama baik. Laporan itu dilayangkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2020 terkait unggahan Instagram Story Nikita.

Nikita resmi jadi tahanan setelah penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejari Serang pada Selasa (25/10). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga proses persidangan dilangsungkan

Halaman 2 dari 2
(urw/tau)

Hide Ads