Mantan Kapolsek Jempang, Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, Iptu SA turut buka suara soal tudingan menjebak warga terlibat kasus narkoba hingga memerasnya. Iptu SA mengaku membenarkan dirinya menerima uang Rp 10 juta, bangunan sarang burung walet hingga sertifikat hak milik (SHM), namun tidak dengan cara memeras.
Iptu SA mengatakan dia dan anggotanya awalnya menangkap pria bernama Agus karena diduga terlibat kasus narkoba pada Agustus 2021 lalu. Saat dilakukan pengembangan, pria bernama Fahrial Muslim diduga ikut terlibat.
"Kita kembangkan siapa saja yang terlibat, terkuak lah nama FM (Fahrial Muslim) berkomunikasi dengan sopir travel, cuma supir travel ini saya enggak tau, karena ini laporan dari tim penangkap," ujar Iptu SA kepada detikcom, Jumat (28/10/2022) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Iptu SA, selain Fahrial, dari keterangan Agus pihaknya juga mengantongi nama berinisial J, dimana J ini diduga ada kaitannya dengan Fahrial dalam penyalahgunaan narkoba. Namun J belum tertangkap hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO).
Selang beberapa hari FM pun akhirnya diamankan polisi, dan digiring ke Polsek Jempang, dalam interogasinya, FM saat itu dinyatakan tidak terbukti terlibat peredaran narkoba dan akhirnya dibebaskan. Meski demikian, saat itu Iptu SA menerima uang Rp 10 juta dan SHM dengan dalih penyelidikan hingga J berhasil diamankan.
"Kami tetap melakukan penyelidikan terhadap yang DPO ini, dari DPO ini saya tetap saya cari, makanya (FM) ditahan sampai berapa hari baru dikeluarkan, karena penyelidikan yang kami lakukan terhadap J adanya informasi keterlibatan FM," ungkapnya.
"Bahkan kemarin-kemarin sebelum saya ke Polres tetap kami lakukan pencarian, namun informasi yang berkembang dari masyarakat bahwa orang itu (J) tidak pernah pulang selama kejadian itu.
Iptu SA menambahkan berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat gudang bangunan sarang burung walet milik Fahrial diketahui menjadi lokasi transaksi ataupun konsumsi narkoba.
"Dari situ saya melakukan penyelidikan bersama teman-teman dari Polsek, itu terus kami lakukan rutin, dan informasi yang berkembang lagi adalah di tempat sarang burung walet dijadikan sarana transaksi narkoba, dari situ lah saya tetap melakukan penyelidikan. Dan meski saya menjabat jadi Kapolsek baru, memang banyak informasi narkoba yang dilakukan FM ini," bebernya.
Dalam perkembangannya, Fahrial akhirnya dipulangkan karena tak ada barang bukti. Saat dipulangkan, kata Iptu SA, pihak Fahrial memberikan uang Rp 10 juta yang akhirnya diamankan Iptu SA dengan dalih diduga ada kaitannya dengan hasil dari kejahatan narkoba.
Iptu SA juga menyita bangunan sarang walet beserta SHM-nya. Kepada Fahrial, Iptu SA yang menjabat Kapolsek pada awal 2021 itu pun menjanjikan akan mengembalikan uang serta SHM dan bangunan sarang burung walet usai melakukan penyelidikan.
"Tentunya, bahwa memang benar nih, si FM ini tidak ada kegiatan, walaupun ada kegiatan di sana tapi tidak terlibat ya tentunya akan dikembalikan. Karena tujuan kami di situ aja," katanya.
Seperti diketahui, Iptu SA sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Jempang karena kasus dugaan pemerasan terhadap Fahrial yang dituding terlibat narkoba namun tidak terbukti. Iptu SA disebut bersiasat akan membebaskan korban asal ada jaminan berupa uang Rp 10 juta, surat tanah hingga bangunan sarang walet.
"Diamankan karena diduga terkait dalam kasus narkoba, ternyata tidak terbukti," ujar Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman kepada detikcom, Minggu (23/10).
Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Iptu SA ini baru terungkap setelah salah satu keluarga korban menyuarakan hal itu di media sosial.
Heri mengatakan kasus tersebut sebenarnya terjadi pada September 2021. Saat itu korban Fahrial dibebaskan karena kasusnya tak terbukti, namun dimintai sejumlah jaminan.
"Sudah juga kami lakukan pemeriksaan dan ternyata betul (terjadi dugaan pemerasan)," kata Heri.
Simak Video "Video: Mencicipi Es Susu Kedelai Legendaris di Samarinda yang Eksis Sejak 1986"
[Gambas:Video 20detik]