Berita Nasional

Kesaksian AKBP Arif yang Akhirnya Akui Buat Folder 'Pelecehan Putri'

Tim detikNews - detikSulsel
Sabtu, 29 Okt 2022 06:20 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, AKBP Arif Rachman Arifin mengajukan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam eksepsinya, terdakwa membenarkan dirinya telah meminta penyidik Polres Jakarta Selatan untuk membuat satu folder khusus file 'pelecehan Putri Candrawathi'.

Eksepsi AKBP Arif tersebut dibacakan oleh kuasa hukumnya, Junaedi Saibih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10). AKBP Arif membenarkan soal folder khusus file 'pelecehan Putri' itu tapi dirinya sendiri tak pernah tahu apakah pelecehan ke istri Ferdy Sambo itu benar-benar terjadi atau tidak.

"Uraian dalam Surat Dakwaan aquo tidak didasarkan BAP dan bahan hukum dalam proses penyidikan, karena pada faktanya berdasarkan BAP diketahui bahwa terdakwa hanya mendapat perintah dari Saksi Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan untuk membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file pelecehan Ibu Putri Candrawathi, tanpa ada fakta yang menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui ada perihal atau tidaknya peristiwa pelecehan," ujar Junaedi dilansir dari detikNews.


Junaedi mengatakan dakwaan jaksa menunjukkan seolah-olah kliennya bertindak karena mengetahui peristiwa pelecehan itu hanya mengada-ada. Junaedi menilai surat dakwaan jaksa hanya berisi asumsi.

"Bahwa uraian dalam surat dakwaan dirangkai dengan asumsi untuk menunjukkan seolah terdakwa Arif Rachman Arifin bertindak dengan memiliki pengetahuan bahwa 'peristiwa pelecehan merupakan hal yang mengada-ada'," ujarnya.

Menurut Junaedi, asumsi tersebut sangat menyesatkan dan tidak berdasarkan fakta hukum. Dia meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan.

"Uraian berdasarkan asumsi yang menyesatkan dan tidak berdasarkan fakta hukum seharusnya menjadi dasar untuk menyatakan Surat Dakwaan aquo, batal demi hukum," katanya.




(hmw/tau)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork