Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono merespons mutasi Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara di tengah kasus polisi tembak polisi di jajaran Polres Solok Selatan.
Kapolda tidak menampik mutasi AKBP Arief Mukti ke Pamen Stamaops Polri merupakan dampak dari kasus penembakan yang dilakukan AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar.
"Sebagai pertanggungjawaban moral dan kedinasan, kalau ada anggota yang bermasalah sampai fatal, itu pertanggungjawaban minimal dua tingkat di atasnya memang harus menanggung risiko itu (mutasi)," kata Irjen Pol Suharyono kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Suharyono menyebutkan mutasi AKBP Arief Mukti ke Pamen Stamaops Polri juga dipengaruhi oleh lamanya yang bersangkutan menjabat sebagai Kapolres di Solok Selatan. Ia mengatakan Arief Mukti sudah menjabat sebagai Kapolres selama 2 tahun 8 bulan.
"Yang pasti, Kapolres Solok Selatan secara organisasi sudah cukup lama menjabat. Jadi memang sudah saatnya Kapolres mendapatkan pemutasian seperti ini," jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolda mengaku tidak ingin berpikiran terlalu jauh mengenai penyebab mutasi AKBP Arief Mukti dari jabatan Kapolres.
"Saya tidak akan menyampaikan terlalu jauh terkait kasus di Solok Selatan. Jadi kita positif thinking saja. Kapolres Solok Selatan dimutasi karena sudah cukup lama menjabat. Kecuali ada kebijakan lain dan perkembangan lebih lanjut. Nanti kita lihat saja seperti apa ke depannya," tutup Kapolda.
Sebelumnya dilansir dari detikNews, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara dari jabatan Kapolres Solok Selatan. Posisi yang ditinggalkan AKBP Arief Mukti kini dijabat oleh AKBP M Faisal Perdana.
Mutasi tersebut tertuang dalam Nomor TR TR: ST/2776/XII/KEP./2024 seperti dilihat detikcom, Senin (30/12/2024). AKBP M Faisal sebelumnya bertugas sebagai Anjak Muda Bidang Propam Polda Sumbar. Sedangkan AKBP Arief Mukti selanjutnya akan bertugas sebagai Pamen Stamaops Polri.
(nkm/nkm)