Berita Nasional

Keraguan JPU Sidang Pembunuhan Yosua Soal Acay yang Bantah Terlibat Tim Km 50

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 28 Okt 2022 05:32 WIB
Foto: Acay saat menjadi saksi di sidang Brigjen Hendra dan Kombes Agus (Wilda-detikcom)
Jakarta -

AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay membantah dirinya merupakan penyidik kasus penembakan anggota Laskar FPI di Tol Jakarta Cikampek atau kasus Km 50. Jaksa penuntut umum (JPU) yang selama ini menyebut Acay adalah tim CCTV kasus Km 50 itu pun meragukan pengakuan saksi.

Bantahan Acay sebagai penyidik Km 50 itu terjadi di sidang kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria di PN Jaksel, Kamis (27/10). Saat itu jaksa mencecar Acay soal isi berita acara pemeriksaan (BAP) terkait fungsi CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam BAP itu, Acay mengaku tidak tahu apakah CCTV kompleks berfungsi atau tidak. Jaksa pun mengaku tertarik dengan isi BAP tersebut.


"Saya tertarik sama BAP saudara, saksi katakan 'Adapun keberadaan DVR dan lain-lain saya tidak tahu, namun saya tidak mengetahui berfungsi atau tidak CCTV tersebut'. Kenapa bilang gitu?" tanya jaksa yang dikutip dari detikNews.

Acay kemudian mengaku jawaban itu terlintas lantaran mendengar ada percakapan perihal CCTV ketika berada di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022. Menurut Acay, saat itu Sambo memang menyebut soal CCTV yang rusak.

"Saat di dalam rumah (Ferdy Sambo) saya dengar ada yang bertanya 'Apakah CCTV berfungsi', Pak Sambo bilang rusak," jawab Acay.

Jaksa lantas terus-menerus mencecar Acay. Jaksa bertanya-tanya alasan Acay menjawab itu ketika ditanya penyidik perihal CCTV terkait pembunuhan Brigadir Yosua.

"Mohon maaf Pak, kan CCTV fungsinya hanya merekam itu aja," jawab Acay.

Jaksa soal Acay tim Km 50 di halaman berikutnya..




(hmw/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork