10 Mahasiswa Unhas Makassar Serang Kos-kosan dan Keroyok 2 Orang Ditangkap!

10 Mahasiswa Unhas Makassar Serang Kos-kosan dan Keroyok 2 Orang Ditangkap!

Ibrahim Rewa - detikSulsel
Kamis, 27 Okt 2022 16:15 WIB
Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar telah tiga hari meliburkan aktivitas perkuliahan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Kini kampus tersebut menjadi sepi.
Foto Unhas: Hermawan Mappiwali/detikcom
Makassar - Polisi menangkap sedikitnya 10 mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait aksi penyerangan kos-kosan. Sejumlah mahasiswa juga diduga melakukan pengeroyokan yang membuat 2 orang terluka.

"Tersangka 10 orang yang terlibat langsung, 4 yang lainnya saksi," kata Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Nurtjahyana kepada detikSulsel, Kamis (27/10/2022).

Peristiwa penyerangan berujung pengeroyokan ini terjadi di BTN Asalmula Blok G Nomor 10, Kecamatan Tamalanrea, Makassar Rabu (26/10). Menurut Nurtjahyana, peristiwa penyerangan ini telah direncanakan sebelumnya dikarenakan polisi menemukan berbagai jenis senjata tajam.

"Unsur perencanaan pasti ada kerena kenapa, mereka datang itu sudah bawa alat. Mereka bawa alat otomatis pasti dia rencanakan," kata Nurtjahyana.

Nurtjahyana mengatakan pihaknya masih mendalami motif penyerangan ini. Namun baik korban dengan pelaku diduga ada pertikaian sebelumnya.

"(Pihak pelaku) ada temannya yang dikeroyok tapi locus delicti-nya itu di Maros," kata Nurtjahyana.

Para tersangka yang terlibat penyerangan tersebut akan ditahan selama 20 hari di Polsek Tamalanrea. Namun Nurtjahyana mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan berusaha untuk mendamaikan baik korban dan pelaku. Hal ini dilakukan agar kedua belah pihak tidak menyimpan rasa dendam dan peristiwa ini tidak terulang kembali.

"Pesan pak Kapolres kalau untuk kasus-kasus yang sifatnya dendam, kalau bisa dilakukan restoratif justice, kita lakukan restoratif justice," tuturnya.

Namun, restoratif justice bisa diambil ketika kedua belah pihak menyetujui. Bilamana korban tidak menyetujui hal tersebut maka tersangka akan dijerat hukuman pidana.

"Berarti tidak terjadi yang namanya restoratif justice, pasal 170 KUHP ancaman pidana 5 tahun ke atas," katanya.


(hmw/hmw)

Hide Ads