Begini Modus Oknum Satpol PP Tilap Dana Pajak Rp 120 Juta di Samsat Makassar

Begini Modus Oknum Satpol PP Tilap Dana Pajak Rp 120 Juta di Samsat Makassar

Xenos Zulyunico Ginting - detikSulsel
Kamis, 27 Okt 2022 14:12 WIB
Samsat Makassar
Foto Samsat Makassar: M Nur Abdurrahman/detikcom
Makassar - Oknum Satpol PP berinisial AU (34) yang bertugas di Kantor UPT Penerimaan Samsat Makassar I dipecat karena menyambi menjadi calo dan menilap dana pajak Rp 120 juta. AU memanfaatkan statusnya sebagai personel pengamanan dalam (Pamdal) di UPT Penerimaan Samsat Wilayah Makassar I untuk meyakinkan korbannya.

"Karena dia kan sudah dikenal sudah lama dia di sana. Jadi orang tahunya dia pegawai UPT padahal dia hanya pegawai Pamdal," ujar Kepala UPT Penerimaan Samsat Wilayah Makassar I Yarham Yasin kepada detikSulsel, Kamis (27/10/2022).

Yarham juga mengungkapkan AU memang telah bekerja cukup lama sebagai Pamdal di UPT Penerimaan Samsat Wilayah Makassar I. Menurutnya, AU sudah bekerja di sana sekitar 10 tahun.

"Makanya jalan-jalannya (untuk menilap) dia sudah tahu," ujarnya.

Yarham mengatakan korban yang hendak mengurus pembayaran pajak kendaraan di Kantor UPT Penerimaan Samsat Wilayah Makassar I menyerahkan sejumlah uang kepada AU. Para korban yang berjumlah 14 orang itu awalnya berharap, melalui AU pengurusan pajak dapat lebih cepat selesai.

"Mungkin wajib pajaknya (para korban) tidak punya waktu atau apa, jadi dia minta tolong ke sana (AU)," ujarnya.

Namun alih-alih mengurus pembayaran pajak para korban, AU justru menggelapkannya. AU tidak menyetorkan uang tersebut sehingga menimbulkan kerugian bagi para korban.

"Kemungkinan dia gali lubang tutup lubang. Dia putar uangnya (yang digelapkan)," katanya.

Lebih lanjut Yarham menjelaskan, saat ini pihaknya telah memediasi beberapa korban sehingga mereka mendapatkan pengembalian dana dari AU. Meskipun demikian, Yarham menegaskan pihaknya akan tetap memproses hukum persoalan ini.

"Kami akan memproses (hukum). Tetap itu. Serta mengupayakan oknum ini menyelesaikan semua sangkutannya," tukasnya.




(hmw/hmw)

Hide Ads