Kompol Aditya Cahya Sumonang membenarkan ada CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan rusak karena tersambar petir. Aditya mengetahui hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Dilansir dari detikNews, Aditya mengungkapkan hal tersebut saat menjadi saksi kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/10/2022). Aditya dihadirkan berkaitan dengan statusnya sebagai pelapor dugaan perusakan barang bukti elektronik sekaligus anggota tim khusus Bareskrim Polri.
Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) bertanya soal jumlah CCTV di Kompleks Duren Tiga yang ditelusuri di pos sekuriti dekat rumah dinas Ferdy Sambo. Aditya menjawab ada 8 hingga 9 gambar yang ditampilkan dan dalam keadaan normal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(CCTV) menampilkan 8 atau 9 gambar," jawab Aditya.
Jaksa lalu bertanya tujuan Aditya mengambil DVR CCTV di Kompleks Duren Tiga itu. Aditya menyebut dirinya ingin melihat benar atau tidaknya opini yang berkembang di masyarakat terkait rekaman CCTV yang tersambar petir.
"Dari awal isu yang berkembang di masyarakat terkena petir, terus rekamannya hilang sudah ada opini di masyarakat penanganan kasus Brigadir Yosua ini tidak benar, makanya kami mendampingi ke mana CCTV itu," kata Aditya.
Jaksa lalu bertanya kebenaran terkait CCTV yang tersambar petir. "Saksi bilang ada opini tersambar geledek, apakah benar tersambar geledek?" tanya jaksa.
Aditya membeberkan bahwa CCTV itu tersambar petir. Namun, Aditya menegaskan bahwa sambaran petir itu hanya merusak kameranya, sedangkan DVR CCTV-nya masih normal.
"Siap, ternyata benar yang tersambar petir itu kameranya, bukan DVR-nya. Menurut keterangan Pak Marjuki (satpam Kompleks Duren Tiga) tidak terganggu," ungkap Aditya.
Brigjen Hendra dan Kombes Agus Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Yosua
Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10).
Brigjen Hendra dan Kombes Agus didakwa bersama Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Hendra dan Agus didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(hsr/hmw)