Kasus Perusakan CCTV Kompleks Sambo Terungkap karena Dus DVR Ketinggalan

Berita Nasional

Kasus Perusakan CCTV Kompleks Sambo Terungkap karena Dus DVR Ketinggalan

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 27 Okt 2022 13:01 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama menjalani sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Kompol Aditya Cahya Sumonang sebagai saksi di kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria. Jaksa menyebut Aditya adalah pelapor dugaan perusakan barang bukti CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dilansir dari detikNews, Aditya mengungkap awal mula dugaan perusakan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga atau rumah Ferdy Sambo diselidiki. Aditya mengatakan penyelidikan dilakukan usai barang bukti DVR CCTV diserahkan ke Puslabfor Polri ternyata kosong.

Aditya mengaku mendapat informasi dari Puslabfor Polri bahwa DVR CCTV kompleks rumah dinas Ferdy Sambo yang disita terkait peristiwa pembunuhan Yosua kosong atau tidak ada rekaman apa pun. Dia lalu melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aditya ke kompleks rumah Ferdy Sambo dan mewawancarai sekuriti kompleks bernama Marjuki pada 8 Agustus 2022. Dia kemudian mendapat informasi bahwa DVR CCTV telah ditukar.

"Kurang lebih pada Agustus dapat laporan dari Puslabfor bahwa DVR CCTV masih kosong. Setelah itu kami wawancara Pak Marjuki dan menyerahkan ada dus CCTV yang diambil dari situ mulai penyelidikan, penyidikan kasus ini," kata Aditya saat bersaksi di PN Jaksel, Kamis (27/10/2022).

ADVERTISEMENT

Jaksa lalu mengkonfirmasi bahwa DVR CCTV sudah disita lebih dulu. "Sudah duluan disita DVR-nya? Yang nyita siapa?" tanya jaksa.

"Yang lakukan penyitaan Polres Jaksel, sudah dilakukan penyitaan terlebih dahulu karena itu berkaitan kasus kematian Yosua," ucap Aditya.

Aditya mengatakan Marjuki kemudian menunjukkan dus DVR yang dicocokkannya dengan DVR yang disita. Menurutnya, dus itu cocok dengan DVR yang ternyata kosong.

"Kami wawancara Pak Marjuki, dia bilang 'Pak, dusnya masih ada', dari situ kami cocokkan nomor DVR-nya dari situ kami sudah menemukan isinya tidak ada," ujar Adit.

Dalam persidangan ini, DVR CCTV yang disebut kosong itu juga ditampilkan jaksa. Hakim juga sempat mengonfirmasi perihal dus itu ke dua terdakwa, yakni Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.

"Jadi barang ini yang dicopot, dusnya masih ditinggal di sana. Kalau dus yang ini, ini punya yang baru," kata Aditya sambil memegang DVR CCTV yang disebut kosong.

"Terdakwa kenal barang bukti ini?" tanya hakim.

"Tidak kenal," kata Hendra.

"Tidak pernah lihat Yang Mulia," jawab Agus.

Aditya mengaku pada 8 Agustus 2022 dia melakukan wawancara dan menemukan dus CCTV. Kemudian, 9 Agustus 2022 melaporkan dugaan perusakan dan hilangnya barang bukti elektronik Kompleks Duren Tiga ke Mabes Polri. Pada 10 Agustus 2022, kasus ini naik ke penyidikan.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Brigjen Hendra dan Kombes Agus Didakwa Merintangi Kasus Pembunuhan Yosua

Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10).

Brigjen Hendra dan Kombes Agus didakwa bersama Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Hendra dan Agus didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kasus yang Membuat Megawati Menangis"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hmw)

Hide Ads