Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan AKBP Arie Cahya alias Acay sebagai saksi di sidang kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto. Acay yang merupakan tim CCTV kasus Km 50 memberikan kesaksian soal dia sempat dihubungi Ferdy Sambo hingga sempat melihat jasad Brigadir Yosua.
Di persidangan, Acay mengaku ditelepon oleh Ferdy Sambo pada hari Yosua tewas ditembak, Jumat (8/7/2022). Acay mengaku dirinya dihubungi sekitar pukul 17.30 WIB dan diminta ke rumah Ferdy Sambo.
"Ya, ditelepon Pak Sambo. Saat itu saya di kantor di Bareskrim. Beliau suruh saya datang kurang lebih 17.30, 'Cay, ke rumah saya sekarang'. Saya jawab siap," ujar Acay dalam persidangan di PN Jaksel, dikutip dari detikNews, Rabu (26/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Acay lantas mengajak AKP Irfan yang merupakan anak buahnya. Mereka pergi menggunakan sepeda motor ke rumah Sambo di Kemang.
Namun, menurut dia, tak ada aktivitas apa pun di rumah tersebut. Acay mengaku menelepon sopir Ferdy Sambo dan mendapat informasi bahwa Sambo ada di Kompleks Polri Duren Tiga.
Acay Tiba di Duren Tiga-Lihat Jasad Yosua
Saat tiba di rumah Sambo di Duren Tiga, Acay mengaku melihat terdakwa sedang berada di luar rumah. Sambo saat itu terlihat merokok, sedangkan Acay baru menyapa saat Sambo selesai merokok.
"Sampainya di sana, terdakwa hanya di luar. Saya tak tahu aktivitas apa. Karena saya pribadi dipanggil Pak FS. Kurang lebih setelah saya di pagar, posisi Pak FS di meja merokok sendirian menggunakan celana PDL dengan wajah yang tidak seperti biasanya, wajahnya merah seperti kecewa. Setelah habis rokoknya, baru saya sampaikan, 'Mohon izin Jenderal, saya Acay'," ucapnya.
Acay kemudian masuk ke rumah Sambo. Saat itu, Acay mengaku melihat ada seseorang yang terlihat tergeletak di dekat tangga sehingga dia bertanya ke Sambo siapa orang yang tergeletak itu.
"Saya masuk garasi menuju dapur. Ini posisi masih di dapur terlihat seseorang tergeletak di sebelah tangga, 'Mohon izin Jenderal siapa dia?'. Dijawab 'itu Yosua, kurang ajar dia melecehkan ibu' katanya. Saya lupa ditembak atau tertembak, tapi yang jelas ada peristiwa tembak-menembak antara Yosua dengan yang lain dan di dalam sudah ada anggota Provos empat sampai lima (orang)," ucapnya.
Dia mengaku ditanya anggota Provos mengapa ada di lokasi dan menjawab dirinya diperintah Sambo. Dia kemudian keluar rumah dan melihat Sambo sedang menelepon.
"Saya lihat Pak FS di taman menelepon, saya nggak tahu telepon siapa. Kemudian ambulans datang saat ambulans datang petugas sendirian awalnya diturunkan tepat tidur ada rodanya," ucapnya.
Acay Tanya Apakah Eliezer Menembak di halaman berikutnya..
Acay Tanya Apakah Eliezer Menembak
Acay juga mengaku sempat bicara dengan Bharada Eliezer di rumah dinas Ferdy Sambo usai Brigadir Yosua Hutabarat tewas. Dia bertanya apakah Eliezer yang menembak Yosua atau bukan.
"Saya tanya Ricky 'Ada apa?'. (Dijawab) 'Iya Ndan ada tembak-menembak dengan Yosua' sambil dia menunjuk ke arah Richard yang ada di sebelah kanan saya. Saya tanya 'Kamu (tembak) Yosua?'. (Dijawab Eliezer) 'Siap, Ndan'. (Saya tanya lagi) 'Kamu yang nembak?'. Dengan mimik yang tenang, dia mengatakan, 'Siap, Ndan. Saya yang nembak'," ujar Acay menirukan percakapan saat itu.
"Saya nggak tanya banyak, pada saat saya mau mengarah keluar ada beberapa atensi dari anggota Provos, saya keluar, saya ke garasi," ucapnya.
Acay Diminta Sambo Bantu Angkat Jenazah Yosua
Selanjutnya Acay juga mengaku sempat diperintah Ferdy Sambo untuk mengangkat jenazah Yosua. Acay mengatakan saat itu jenazah Yosua hendak dibawa oleh petugas ke dalam ambulans.
Saksi Acay mengaku melihat ke dalam posisi jenazah itu sudah ada di dalam kantong, namun kesulitan untuk diangkat ke tandu.
"Kemudian yang diturunkan oleh petugas ambulans itu tandu safe and rescue. Kemudian Pak FS (Ferdy Sambo) masuk ke dalam bersama si petugas ambulans tersebut dan memanggil saya, 'Cay, tolong bantu angkat jenazah'," ujar Acay.
Hakim Sesalkan Acay Cuek soal CCTV di halaman berikutnya..
Hakim Sesalkan Acay Cuek soal CCTV
Majelis hakim mencecar soal keberadaan Acay di Bali, padahal dia mengetahui ada peristiwa kematian Brigadir Yosua Hutabarat. Hakim bertanya-tanya alasan Acay melimpahkan 'tugasnya' ke AKP Irfan.
"Saya agak bertanya-tanya dengan saudara di Bali, kan saudara atasannya langsung Irfan. Kenapa saudara nggak ada keinginan nanya ke Ifan? 'Kenapa Fan kamu ke tempat satpam?'. Sementara Jumat saudara tahu ada kejadian tembak menembak? Tapi di Bali Saudara selaku atasan terdakwa tidak ada rasa keinginan tanya kembali 'Fan kenapa kamu disuruh ke pos sama Pak Agus?'," tanya hakim dalam sidang.
Acay kemudian mengaku dirinya sebenarnya tidak masuk bekerja pada hari Jumat (8/7). Namun Hakim menilai jawaban Acay tidak nyambung dengan pertanyaannya sehingga Hakim mencecar lagi.
"Hari Sabtu yang saya tanya, bukan Jumat! Saudara kan ada di missed call sama Irfan. Kenapa Saudara nggak ada rasa keinginan hubungi Irfan kembali?" tanya hakim lagi.
Acay kemudian beralasan dia tidak fokus urusan di Jakarta karena sedang berada di Bali. Hakim pun langsung menyemprot Acay.
"Justru saudara kan sebagai atasan, karena kan tahu ini bawahan saudara ini disuruh mengamankan barang bukti, saudara kan reserse, kita mengetahui setelah kejadian tindak pidana, itu ada langkah-langkah selanjutnya penyidik, untuk menemukan peristiwa terang pidana," tutur hakim.
Hakim pun merasa aneh dengan keberadaan Acay di Bali. Sementara dia mengetahui pada Jumat, 8 Juli 2022, Yosua tewas di rumah Sambo. Menurut hakim, Acay seharusnya bisa mencegah Irfan.
"Nah ini makanya saya bertanya-tanya kenapa saudara acuh diam aja nggak ada rasa penasaran hari Sabtu di Bali, sementara Jumat ada korban polisi di rumah Sambo. Kan bisa Sabtu saudara cegah Irfan 'Fan hati-hati Fan kalau disuruh amanin barang bukti, hubungi saya dulu nanti saya konsul sama pimpinan' kan bisa gitu, ini masalah nasib terdakwa kan," ucap hakim.
"Nah tiba-tiba saudara tahunya Senin si Irfan menghadap, cerita, kalau seandainya Sabtu udah dicegah bisa.... Karena patut diketahui seorang penyidik tahu langkah yang dilakukan, makanya sangat disayangkan ya," lanjut hakim dan dijawab Acay 'siap, betul, Yang Mulia'.
Dalam kasus ini, AKP Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.