AKP Irfan Berdalih Ambil CCTV di Kompleks Sambo untuk Bagusin Gambar

AKP Irfan Berdalih Ambil CCTV di Kompleks Sambo untuk Bagusin Gambar

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 26 Okt 2022 14:34 WIB
Jakarta -

Saksi kasus dugaan merintangi penyidik pembunuhan Brigadir Yosua, Abdul Zapar mengungkapkan momen anak buah Ferdy Sambo, AKP Irfan Widyanto mengambil CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga. Sekuriti kompleks itu mengaku AKP Irfan beralasan mengganti DVR CCTV untuk membuat gambarnya lebih bagus.

Dilansir dari detikNews, Zapar mengatakan AKP Irfan mengambil CCTV pada Sabtu (9/7). Saat itu, AKP Irfan beralasan akan melakukan pergantian DVR CCTV.

Zapar mengaku DVR CCTV tidak bisa diambil tanpa izin dari pengurus RT setempat. Namun, AKP Irfan mengatakan pergantian DVR CCTV agar kualitas gambar lebih baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa harus diganti?" tanya jaksa ke Zapar yang menjadi saksi sidang AKP Irfan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

"Dia jelaskan untuk memperbagus kualitas gambar," jawab Zapar.

ADVERTISEMENT

"Jawaban saksi?" ujar jaksa.

"Nggak masalah kalau perbagus, tapi pergantian itu saya harus lapor ke Pak RT," ujar Zapar.

Zapar mengatakan AKP Irfan saat itu datang bersama tiga orang temannya. Dia kemudian menjelaskan dari mana dirinya tahu nama AKP Irfan.

"Kalau nama, saya kan tanya kalau saya ditanya RT siapa namanya ada salah satu yang menyebutkan AKP Irfan," ujarnya.

Zapar juga menyebut dirinya sempat ingin melapor ke Ketua RT lebih dulu. Namun, AKP Irfan melarang dengan alasan hanya memperbagus kualitas gambar.

"Saya bilang saya lapor RT dulu, dari beliau (bilang) nggak usah karena ini cuma perbagus aja," ucapnya.

"Saya tetap keluar jalan dan ditanya 'Bapak mau ke mana? (Saya jawab) saya mau lapor RT, 'Kenapa Pak?', (saya jawab) ini biarpun pergantian harus tanggung jawab RT. Katanya 'Ya sudah nggak usah kan kita juga polisi," tuturnya.

"Tetap di situ mereka kan, bukan menghalangi tapi ajak ngobrol saya supaya saya nggak ke RT," tuturnya.

AKP Irfan pun berhasil mengganti DVR CCTV itu. Zapar menuturkan ada dua CCTV di luar pos sekuriti yang diganti.

Zapar mengaku melapor ke Ketua RT setelah DVR CCTV diganti. Dia pun dimarahi karena tidak melapor sebelumnya. Selain itu, Zapar menyatakan CCTV di pos sekuriti itu dalam keadaan normal sebelum diganti.

Dalam kasus ini, AKP Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia didakwa terlibat menghalangi penyidikan pembunuhan Yosua yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).

(hsr/tau)

Hide Ads