Seorang saksi bernama Afung mengaku menerima bayaran Rp 3,5 juta dari anak buah Ferdy Sambo, AKP Irfan Widyanto usai mengganti DVR CCTV di TKP pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bayaran Rp 3,5 juta itu diterima Afung untuk DVR baru dan jasa pemasangan.
Hal tersebut disampaikan Afung saat menjadi saksi sidang kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022). Afung mengaku dihubungi Irfan soal DVR CCTV pada Sabtu (9/7) atau sehari setelah Brigadir Yosua tewas ditembak.
"Pertama WA. 'Izin Pak Afung, saya Irfan'. Dia langsung telepon. 'Saya Irfan mau ganti DVR' terus saya tanya model dan size apa," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Afung mengatakan jenis DVR yang disebutkan Irfan saat itu sedang kosong. Dia kemudian menyarankan agar menggunakan merek DVR yang sama tapi dengan kualitas lebih bagus.
"Karena yang di pasaran lagi kosong. Lalu saya kasih menu DVR sama dan kualitas lebih bagus," ucapnya.
Jaksa lantas menanyakan kepada Afung siapa yang membeli DVR CCTV tersebut. "Setahu saksi yang lakukan pembelian langsung siapa?" tanya jaksa.
Afung pun menjawab, bahwa yang membeli DVR CCTV itu langsung Irfan, yang dibayarkan lewat transfer mobile banking.
"Saudara Irfan langsung," jawab Afung.
"M-banking transfer ke saya, atas nama beda. Tapi nilainya benar. Yang penting saya jual barang," sambung Afung saat ditanya soal proses pembayaran.
Selanjutnya, Afung mengaku mengirim DVR lebih dulu melalui kurir ojek online. Setelah itu, dia datang untuk melakukan pemasangan.
"Di situ saya lihat channel nomor 1 sama 8 hitam. Hitam dalam arti antara nggak kecolok dengan benar atau mati. Tapi saya pikir kok ada 2 recorder. Kata Irfan, 'Ya sudah pasang saja'," ujarnya.
Afung menyebutkan ada dua DVR yang diganti. AKP Irfan membayarnya sebesar Rp 3,5 juta untuk DVR baru dan jasa pemasangan.
"Harganya saya kurang lebih totalnya semua itu Rp 3.550.000 itu sama ongkos jasa saya ya," tutur Afung.
Mendengar pernyataan Afung, Jaksa kembali menegaskan siapa yang langsung membeli DVR tersebut. "Untuk pembelian langsung siapa?" tanya jaksa.
Afung pun menegaskan, Irfan yang langsung membeli DVR CCTV tersebut. "Langsung Saudara Irfan yang membeli," ujar Afung.
AKP Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(hsr/nvl)