Eksepsi atau nota keberatan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, dikutip dari detikNews, Rabu (26/10/2022).
Wahyu menegaskan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a b KUHAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a b KUHAP," kata hakim Wahyu.
Wahyu pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian. Dia juga meminta jaksa menghadirkan saksi-saksi.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Putri Candrawathi," imbuhnya.
Putri Candrawathi Didakwa Pembunuhan Berencana
Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan berencana itu tetapi tidak mencegah terjadinya perbuatan itu.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10).
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Eksepsi Putri Candrawathi
Putri Candrawathi mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dalam eksepsinya, Putri kekeh sebagai korban pelecehan Yosua.
"Bahwa dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. Padahal peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi," ujar tim pengacara Putri Candrawathi.
(hsr/asm)