Sambo dan Putri Siap Hormati Hasil Putusan Sela Kasus Pembunuhan Yosua

Berita Nasional

Sambo dan Putri Siap Hormati Hasil Putusan Sela Kasus Pembunuhan Yosua

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 26 Okt 2022 10:29 WIB
Ferdy Sambo di pengadilan (Wilda-detikcom)
Foto: Ferdy Sambo di pengadilan (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menjalani sidang putusan sela terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini. Keduanya mempercayakan hasil putusan sela tersebut kepada hakim.

"Apa pun hasilnya, kami percayakan pada majelis hakim. Diterima atau tidak diterima, kami hormati," kata penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan dikutip dari detikNews, Rabu (26/10/2022).

Penasihat hukum Putri, Febri Diansyah juga mengungkapkan hal yang sama. Mantan juru bicara KPK ini mengatakan pihaknya mempercayakan hasil dari putusan tersebut ke majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini majelis hakim akan membacakan putusan sela. Saya bersama tim kuasa hukum akan dampingi Ibu Putri. Apapun hasilnya, kami percayakan pada majelis hakim diterima/ditolak sama baiknya untuk proses ini," ujar Febri.

"Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Agenda Sidang Putusan Sela

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang putusan sela kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua hari ini. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Betul agenda putusan sela mulai pukul 09.30 WIB," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Rabu (26/10)

Selain Sambo dan Putri, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan menjalani putusan sela hari ini. Ricky dan Kuat juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo dan Putri Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10).

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dkk didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga. Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo.




(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads