Peringatan Pihak Lukas Enembe Agar KPK Tak Lakukan Upaya Paksa di Jayapura

Peringatan Pihak Lukas Enembe Agar KPK Tak Lakukan Upaya Paksa di Jayapura

Tim detikcom - detikSulsel
Rabu, 26 Okt 2022 06:35 WIB
Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe yang di pimpin Roy Rening memberikan keterangan pers di Jayapura.
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (tengah) di Jayapura, Papua. Foto: Jonh Roy Purba/detikcom
Jayapura -

Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe memberi peringatan ke KPK terkait rencana pemeriksaan kliennya di kediamannya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Jayapura. KPK diingatkan untuk tidak melakukan upaya paksa terhadap Lukas Enembe.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Lukas Enembe Stefanus Roy Rening kepada wartawan di Jayapura, Papua, Selasa (22/10/2022). Roy mengatakan upaya paksa justru akan menimbulkan masalah baru.

"Kalau Gubernur keluar dari Koya akan menjadi problem," tegas Roy Rening.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan lagi ada provokator upaya paksa, upaya paksa, dan upaya paksa. Itu namanya statement provokator yang memancing masyarakat," lanjutnya.

Menurutnya, saat ini pernyataan pimpinan KPK di media sudah kondusif, tenang, dan tidak berbau provokasi.

ADVERTISEMENT

"Saya juga sudah sampaikan langsung ke penyidik. Situasi bisa berjalan dengan baik apabila kondisi di Papua kondusif," kata Roy.

"Yang dimaksud kondusif adalah agar jangan ada lagi pernyataan yang membuat kondisi Papua tidak kondusif. Kalau tidak kondusif gerakan massa akan datang," sambungnya.

Roy mengungkapkan saat ini keluarga Lukas Enembe juga sudah cukup tenang. Dia menyebut keberadaan mereka di kediaman Lukas Enembe untuk memastikan kliennya tidak keluar dari kediaman.

"Yang paling penting bagaimana meyakinkan masyarakat, bahwa Gubernur tidak keluar dari kediaman. Yang biasanya massa ada ramai sampai menggunakan tenda. Sekarang sudah berkurang dan tenda sudah dilepas. Jadi mulai sejuk," cetusnya.

Di sisi lain, Roy Rening menegaskan sampai sejauh ini Lukas Enembe siap diperiksa kapan saja. Namun pemeriksaan itu hanya bisa dilakukan di kediaman dan dalam kondisi sehat.

"Gubernur itu siap diperiksa. Nah ini kita masih tunggu kapan jadwal pemeriksaannya dari KPK," pungkasnya.

Rencana KPK Periksa Lukas Enembe

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening sebelumnya juga mengungkap kliennya bakal diperiksa KPK di Jayapura, Papua pada pekan ini. Roy menjamin Lukas Enembe akan kooperatif menjalani pemeriksaan.

"Waktunya minggu ini, tapi harinya kita belum tahu. Tadi saya dapat kabar rencana minggu ini," beber Stefanus Roy Rening kepada wartawan, dilansir detikNews, Senin (24/10) malam.

Rencana tersebut mengemuka setelah Pangdam bersama Kapolda bertemu dengan Gubernur Papua Lukas Enembe pekan lalu. Pertemuan itu sekaligus melihat situasi rumah dan masyarakat setempat demi memastikan pengamanan.

"Rencananya pertemuan itu di rumah Pak Gubernur karena rencananya masyarakat tidak memperbolehkan Pak Gubernur keluar dari rumah," ucapnya.

Roy mengatakan, pihaknya menjamin Lukas Enembe akan kooperatif saat diperiksa. Dia berharap proses pemeriksaan berjalan baik di tengah kondisi kesehatan kliennya yang belum sepenuhnya pulih.

"Keluarga dan Pak Gubernur tetap Kooperatif dalam kaitan menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia dan kita berharap semua proses itu berjalan dengan baik. Karena memang Pak Gubernur sedang kondisi yang kurang sehat," kata Roy.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dua Kali Dipanggil KPK

Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Namun Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK dengan alasan sakit.

Lukas Enembe pertama kali dipanggil dalam kasus dugaan kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua pada tanggal 12 September 2022. Saat itu, Lukas Enembe masih sebagai saksi di tahap pemeriksaan saksi.

Saat itu, pemanggilan di Polda Papua tidak dihadiri Lukas Enembe. Dia mengutus penasehat hukumnya untuk menjelaskan ketidakhadirannya.

Selanjutnya pada Senin 26 September 2022 KPK menetapkan perkara Lukas Enembe ke tahap penyidikan. KPK melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada Lukas Enembe.

Panggilan pertama Lukas Enembe sebagai tersangka juga tidak dihadiri. Lukas kembali mengirimkan tim kuasa hukumnya untuk memberikan alasan kesehatan.

Halaman 2 dari 2
(asm/hmw)

Hide Ads