KPK Bakal ke Papua Periksa Lukas Enembe di Kediamannya: Ada Dasar Hukumnya

Berita Nasional

KPK Bakal ke Papua Periksa Lukas Enembe di Kediamannya: Ada Dasar Hukumnya

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 24 Okt 2022 21:49 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Hanafi-detikcom)
Foto: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Hanafi-detikcom)
Jakarta -

Pimpinan KPK bersama tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bakal memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di kediamannya, di Jayapura, Papua. KPK beralasan pemeriksaan ini ada dasar hukumnya.

"Terkait pemeriksaan yang bersangkutan di kediamannya, ada dasar hukumnya ternyata pasal 113," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, dilansir dari detikNews, Senin (24/10/2022).

Menurutnya, pemeriksaan tersangka di kediamannya dapat dilakukan oleh penyidik dengan alasan yang patut dan wajar. Hal itu tertuang dalam pasal 113 KUHAP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam hal tersangka itu menyampaikan alasan yang wajar, penyidik itu bisa melakukan pemeriksaan di kediamannya, kan seperti itu," imbuhnya.

Namun Alexander belum menjelaskan siapa pimpinan KPK yang datang dan kapan kunjungan pemeriksaan tersebut. Pihaknya hanya menegaskan tujuan kedatangan pimpinan KPK untuk memeriksa Lukas Enembe (LE).

ADVERTISEMENT

"Kunjungan KPK dan IDI ke Papua akan dijadwalkan segera, dengan turut serta pimpinan KPK guna melakukan tugas pokok dan fungsi KPK dengan memperhatikan ketentuan UU," kata Alexander.

Alexander menjamin mengatakan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe bakal dilakukan tim IDI. KPK akan memfasilitasi langsung pemeriksaan tersebut.

"KPK memfasilitasi pemeriksaan kesehatan saudara LE (Lukas Enembe) sebagai wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus sebagai wujud pertanggungjawaban dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh KPK," ujarnya.

Dia mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan itu bakal menentukan tindak lanjut perkara Lukas Enembe. KPK meminta bantuan kepada IDI untuk datang langsung ke Papua.

"Hasil pemeriksaan kesehatan akan menentukan tindak lanjut ke depan, KPK meminta bantuan kepada IDI untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Papua," sebut Alex.

Jaminan Tidak Ada Jemput Paksa

Pihaknya menjamin tidak ada upaya penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe. KPK pun meminta aparat di wilayah setempat menyampaikan ke warga Papua terkait agenda kedatangan lembaga antirasuah ini.

"Meminta aparat kewilayahan untuk menyampaikan ke masyarakat Papua bahwa KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan LE dan pemeriksaan LE sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa," tegasnya.

Untuk diketahui, rencana kunjungan pimpinan KPK ke Jayapura, Papua, dibahas dalam rapat koordinasi dengan sejumlah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Pengurus Besar IDI, hingga TNI dan Polri. Rapat itu digelar hari ini, Senin (24/10).

"Pertemuan ini menindaklanjuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua," pungkasnya.




(sar/tau)

Hide Ads