Kejari Serang Tahan Nikita Mirzani gegara Dikhawatirkan Melarikan Diri

Berita Nasional

Kejari Serang Tahan Nikita Mirzani gegara Dikhawatirkan Melarikan Diri

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 25 Okt 2022 21:30 WIB
Jakarta -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengungkap alasan penahanan Nikita Mirzani karena dikhawatirkan melarikan diri. Tersangka kasus pencemaran nama baik tersebut sempat menolak ditahan hingga menangis histeris.

Dilansir dari detikNews, Kepala Kejari Serang Freddy D Simanjuntak menuturkan, penahanan tersangka merunut pada unsur objektif Pasal 21 ayat 4. Dalam regulasi itu diatur ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara.

"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Freddy, Selasa (25/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Freddy mengaku Nikita Mirzani sempat menolak untuk ditahan saat proses pelimpahan berkas tahap II. Namun tim kejaksaan sudah antisipasi dan Nikita bersedia usai dilakukan pendekatan persuasif.

"Tadi sempat menolak cuma kita pendekatan persuasif," kata Freddy.

ADVERTISEMENT

Nikita Mirzani memang selama ini tidak ditahan usai ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh pria bernama Dito Mahendra.

"Selama ini yang bersangkutan belum ditahan, penahanan sudah dialihkan ke kejaksaan jadi kita lakukan penahanan," ujarnya lagi.

Untuk diketahui, Nikita Mirzani menjadi tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Unggahannya di Instagram Story diancam pasal sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berkas penyidikannya telah lengkap atau P21 pada pertengahan Oktober lalu. Pada Senin (17/10) lalu, ia datang ke Polresta untuk memenuhi kewajiban lapor dan bertemu dengan penyidik. Ia juga menyatakan siap untuk menjalani proses hukum.

Nikita Ditahan 20 Hari di Rutan Serang

Nikita pun resmi ditahan di Rutan Serang. Tersangka kasus pencemaran nama baik ini ditahan selama 20 hari hingga 13 November mendatang.

"Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata Freddy.

Sebelum ditahan saat pelimpahan tahap II di Kejari Serang, Nikita sempat menangis dan berteriak terdengar hingga beberapa menit. Dia menyebut-nyebut Dito Mahendra sebagai pelapor dirinya.

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," ujar Nikita.

(sar/hsr)

Hide Ads