Artis Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang setelah ada pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Polresta Serang Kota. Tersangka kasus pencemaran nama baik itu akan ditahan selama 20 hari.
"Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata Kajari Serang Freddy Di Simanjutak, dilansir dari detikNews, Selasa (25/10/2022).
Nikita ditahan setelah proses penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota, Selasa (25/10). Nikita langsung dibawa oleh tim Kejaksaan Serang sekitar pukul 18.35 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat keluar dari ruang Kejari, Nikita Mirzani memang tidak naik ke mobil tahanan yang sudah disediakan oleh Kejari. Ia dinaikkan ke mobil Avanza silver bersama petugas Kejari.
"Secara kebijakan karena memang permintaan bukan berarti tidak ditahan, kita koordinasi dulu, mereka kooperatif, kita menghindari hal-hal aja, tapi tetap adalah kita lakukan penahanan di rutan," paparnya.
Nikita memang sempat menolak untuk ditahan oleh kejaksaan. Namun Freddy menegaskan, pihaknya hingga saat ini belum menerima adanya permohonan penangguhan penahanan dari tersangka.
"Sampai saat ini kami belum menerima (permohonan penangguhan penahanan)," tegasnya.
Diketahui, Nikita Mirzani menjadi tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Unggahannya di Instagram Story diancam pasal sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berkas penyidikanya telah lengkap atau P21 pada pertengahan Oktober lalu. Pada Senin (17/10) lalu, ia datang ke Polresta untuk memenuhi kewajiban lapor dan bertemu dengan penyidik. Ia juga menyatakan siap untuk menjalani proses hukum.
Dasar Penahanan Nikita Mirzani
![]() |
Freddy mengatakan pertimbangan penahanan merunut unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara. Kemudian alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," imbuhnya.
Sempat Nangis Histeris Sebelum Ditahan
Diketahui, Nikita Mirzani sempat teriak dan menangis selama proses tahap II di Kejari. Suaranya terdengar hingga keluar saat Nikita menangis dan berteriak menyebut nama Dito Mahendra.
"Jahat kalian, siapa Dito Mahendra?" suara Nikita terdengar hingga keluar ruangan di Kejari Serang, Banten, Selasa (25/10).
Sejumlah polwan dan jaksa perempuan sempat masuk ke ruang tersebut. Kuasa hukum Nikita, Fachmi Bahmid, juga terlihat keluar masuk ke ruangan tahap II.
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," teriak Nikita.
(sar/nvl)