Adik Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Mahareza Rizky mengatakan menandatangani sejumlah surat saat menunggu jenazah abangnya di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati. Namun Reza mengaku tak tahu surat apa yang dia tandatangani.
Dilansir dari detikNews, awalnya Reza bercerita bahwa dia datang ke Kantor Biro Provos Polri pada Jumat (8/7/2022). Di sana, Reza mendapat penjelasan soal kronologi tewasnya Yosua dari Karo Provos saat itu Brigjen Benny Ali.
"Ada Pak Hendra Kurniawan, ada Leonardo, di situ beliau kembali menjelaskan kronologi dan menyuruh anggota Yanma mendampingi saya mengantar jenazah," kata Reza saat menjadi saksi di sidang terdakwa Bharada Eliezer di PN Jaksel, Selasa (25/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reza mengaku berada di RS Polri hingga pukul 23.30 WIB. Saat itu dia disodori beberapa surat untuk ditandatangani namun dia lupa apa isi suratnya.
"Setelah saya nunggu ada beberapa surat dikasih ke saya. Saya tanda tangan nggak tahu lupa surat apa," ucapnya.
Reza mengungkapkan dia kembali menunggu hingga pukul 03.30 WIB dini hari, Sabtu (9/7). Dokter kemudian keluar dan menyatakan proses autopsi selesai dan jenazah sedang dibersihkan.
"Hampir setengah 04.00 subuh dokter keluar, dan menanyakan adik almarhum Yosua. Saya jawab 'iya', langsung memberi jawaban lagi autopsi selesai 20 menit lalu, nanti setelah pembersihan luka-luka karena ada beberapa luka tembakan ketika menyampaikan seperti itu, ada Kombes memberhentikan 'cukup dok' dan dokternya keluar," tuturnya.
Bharada E Didakwa Pembunuhan Berencana
Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Brigadir Yosua.
Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).
(hsr/sar)