Vera Menangis saat Ungkap Curhat Yosua akan Tanggung Masalah Sendiri

Berita Nasional

Vera Menangis saat Ungkap Curhat Yosua akan Tanggung Masalah Sendiri

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 25 Okt 2022 16:41 WIB
Kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak, hadir dalam konferensi pers tim kuasa hukum Brigadir J. Dia berharap para tersangka kasus pembunuhan Yosua dihukum seadil-adilnya.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pacar Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Vera Mareta Simanjuntak menangis saat memberikan kesaksian di sidang pembunuhan berencana dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Vera menangis saat menceritakan ancaman yang diterima Yosua.

Dilansir dari detikNews, Selasa (25/10/2022) awalnya jaksa penuntut umum (JPU) bertanya terkait hubungannya dengan Yosua. Vera lalu dipersilahkan bersaksi soal adanya ancaman yang diterima kekasihnya.

"21 Juni video call. Saya bilang lagi di mana, (Yosua jawab) 'Abang ada masalah, Dik. Tapi Abang nggak bisa ceritain masalah ini ke Bapak, ke Mamak, ke Reza, ke Kak Yuni, bahkan ke Adik," kata Vera menirukan kata-kata Yosua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vera mengaku mendesak Yosua untuk bercerita. Namun Yosua menolak dan mengatakan Yosua akan menanggung masalah tersebut sendiri.

Vera lantas menangis saat menceritakan hal tersebut. Tepat di sampingnya, adik Yosua yang bernama Mahareza Rizky pun terlihat menangis dan menyeka air matanya.

ADVERTISEMENT

"Saya bertanya, 'Ceritalah Bang, masalah apa? Jangan dipendam sendiri. Dia cuman bilang 'Nggak-lah Dik, biarlah Abang yang nanggung ini," ungkap Vera sambil menangis.

Bharada E Didakwa Pembunuhan Berencana

Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Brigadir Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(hsr/hmw)

Hide Ads