Adik Brigadir Yosua Akui Terima Uang Rp 5 Juta dari Putri Chandrawathi

Berita Nasional

Adik Brigadir Yosua Akui Terima Uang Rp 5 Juta dari Putri Chandrawathi

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 25 Okt 2022 15:38 WIB
Tangis Adik Yosua saat Cerita Proses Autopsi Kakaknya
Foto: 20Detik
Jakarta -

Adik Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Mahareza Rizky memberikan kesaksian di sidang kasus pembunuhan berencana Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Hakim bertanya ke Reza terkait kedekatannya dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Dekat sama Pak FS dan PC?" tanya hakim kepada Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikutip dari detikNews, Selasa (25/10/2022).

Mahareza lantas menjawab bahwa dia hanya dekat dengan Putri, sedangkan Ferdy Sambo tidak dekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak FS nggak dekat, tapi dari Bu Putri ada komunikasi via WA. Ada bilang, kalau dinas capek, ke Saguling aja," jawab Reza.

Hakim juga bertanya soal pemberian uang dan dompet dari Putri ke Reza. Dia membenarkan ada hadiah tersebut.

ADVERTISEMENT

"Diberi uang Rp 5 juta dan dompet di HUT Polri. Sebelum ke Semarang, akhir Juni," ucapnya.

Mahareza menjelaskan uang Rp 5 juta itu disebut Putri sebagai tanda kasih.

"Hadiah Ibu waktu siang nge-chat, 'Kalau kamu free, kalau ada waktu, ke Saguling ya, ada tanda kasih dari kami buat Reza, dirgahayu Polri, ya Reza'," ujar Reza.

Bharada E Didakwa Pembunuhan Berencana

Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Brigadir Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(hsr/hmw)

Hide Ads