Majelis hakim menyatakan kesaksian yang disampaikan pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak bahwa Putri Candrawathi (PC) ikut menembak Yosua sulit dibuktikan. Namun Kamaruddin mengklaim keterangannya telah dibenarkan oleh terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
"Itu (pendapat) hakim. Tetapi saya memberikan kepada terdakwa Bharada RE. Ya menurut terdakwa gitu (benar PC menembak). Kalau saya kan informasi, jadi harus disampaikan," kata Kamaruddin di PN Jaksel dikutip dari detikNews, Selasa (25/10/2022).
Hakim menilai keterangan tersebut sulit dibuktikan karena Kamaruddin tidak menyampaikan secara lengkap sumber informasinya. Kamaruddin sebelumnya memang tidak mau mengungkapkan sumber informasi yang didapatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi itu nggak minta disebutkan sumber-sumbernya. Karena sampai kiamat pun nggak bakal saya berikan karena saya komitmen dengan janji saya," ujarnya.
Bharada Richard Elizer Bantah Kesaksian Kamaruddin
Saat Kamaruddin Simanjuntak memberikan kesaksian dalam persidangan, Bharada E sempat mengatakan keterangan tersebut sudah benar termasuk soal Putri Candrawathi ikut menembak. Namun pengacara Bharada E mengatakan ada catatan atas kesaksian Kamaruddin.
Dalam keterangan sebelumnya, Bharada E mengatakan hanya dua orang yang menembak Brigadir Yosua. Dua orang itu ialah Eliezer sendiri dan Ferdy Sambo.
"Tiga Penembak yang disampaikan ada catatan juga dari kami. Bahwa klien kami menyampaikan yang menembak itu Richard Eliezer dan Ferdy Sambo," kata pengacara Eliezer, Ronny Talapessy.
Ronny mengungkapkan kliennya menerima semua kesaksian Kamaruddin agar proses persidangan berlangsung cepat. Ronny mengatakan berapa orang pelaku penembakan akan dibuktikan lebih lanjut selama proses persidangan.
"Tadi kan ditanya sama majelis hakim, makanya catatan itu nanti kita sampaikan. Bahwa kita maunya ini transparan, kemudian peradilan cepat, murah dan sederhana. Kita mengikutilah proses ini kan supaya tidak berbelit-belit tetapi masalah pembuktian, pembelaan kami nanti kami sampaikan di agenda pembuktian," kata dia.
"Nanti dicocokkan dengan alat bukti lainnya. Itu kan tadi yang disampaikan oleh rekan Kamaruddin berdasarkan informasi. Tadi juga dia sampaikan bahwa ini berdasarkan informasi. Nanti kan kita lihat di fakta-fakta persidangan," ucapnya.
(hsr/hmw)