Sandiwara Christian Rudolf Tobing (36) sebelum menghabisi nyawa Ade Yunia Rizabani alias Icha (36) akhirnya terungkap. Rudolf membuat prank korban diikat untuk podcast kebutuhan sponsor kalung kesehatan.
Dilansir dari detikNews, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi awalnya menjelaskan bahwa Icha bukanlah target utama dari Rudolf. Target utama yang akan dibunuh adalah H karena Rudolf sudah menyimpan dendam dengan H sejak 2015.
"Oleh karenanya direncanakan oleh yang bersangkutan dan ini ada kesesuaian di mana target awal adalah temannya atas nama H, ini yang utama. Namun yang bersangkutan tidak ada di Jakarta, sudah dihubungi melalui adeknya ini," kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Rudolf melakukan profiling terhadap target lain yang dirasa paling mudah untuk dieksekusi. Saat itu Rudolf memutuskan memilih Icha sebagai target pertama untuk dibunuh.
"Dia (Rudolf) profiling apa hobinya, podcast dan sebagainya. Ternyata diawali dengan prank, pertama diawali dengan prank, diikat dulu bahwa ini terkait podcast untuk yang disponsori oleh kalung kesehatan, diikat," ucapnya.
Saat berhasil mengikut tangan Icha, barulah Rudolf menyampaikan bahwa itu merupakan prank. Rudolf lantas bertanya Icha memilih H atau dirinya dan dijawab Icha memilih 'side Rudolf'.
"Namun ternyata sebelum dibunuh itu dalam perjalanan, sebelumnya sudah ngobrol berdua ini 'kira-kira kalau ada temenmu yang bersalah dimaafkan nggak?' dimaafkan, tetapi saya akan tetap pertanggungjawabkan dan saya akan laporkan ke polisi," ujarnya.
Hanya saja, Rudolf Tobing tak percaya pada perkataan Icha soal 'ada di sisi Rudolf'. Rudolf Tobing ingat perkataan Icha soal 'akan lapor polisi' hingga kemudian membunuhnya.
"Pada saat di-prank itu, walaupun sudah diambil barang-barangnya, (tersangka) ingat perkataan ini sehingga langsung dibunuh," tambahnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Seputar Penangkapan Rudolf, Pembunuh Wanita di Apartemen Pramuka':
Cara Rudolf Bunuh Icha
Rudolf diketahui melakukan pembunuhan kepada Icha dengan cara dicekik. Namun sebelum itu, Rudolf sempat menampar Icha berkali-kali hingga berdarah.
Akibat perbuatannya itu, Rodolf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Rudolf terancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Untuk diketahui, pembunuhan yang dilakukan Rudolf kepada Icha pada Senin (18/10) menyita perhatian publik. Icha dibunuh di salah satu kamar apartemen daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Jasad Icha lalu dibungkus plastik hitam. Tubuh korban kemudian dimasukkan ke troli dan ditumpuk bantal sebelum dibuang ke kolong Tol Becakayu, Bekasi.
Mayat korban ditemukan warga pada Selasa (18/10). Di hari itu juga Rudolf berhasil ditangkap saat tengah menjual laptop milik Icha di daerah Pondok Gede.