KPK Periksa Lebih dari 50 Saksi di Kasus Lukas Enembe: Pejabat Papua-Swasta

Berita Nasional

KPK Periksa Lebih dari 50 Saksi di Kasus Lukas Enembe: Pejabat Papua-Swasta

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 24 Okt 2022 20:49 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Hanafi-detikcom)
Foto: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Hanafi-detikcom)
Jakarta -

KPK mengungkapkan lebih dari 50 orang saksi sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Mereka yang diperiksa mulai dari pejabat Pemprov Papua hingga pihak swasta.

"KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lebih dari 50 orang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dilansir dari detikNews, Senin (24/10/2022).

Alexander mengemukakan, mereka dimintai keterangan di sejumlah lokasi berbeda. Ada saksi yang diperiksa langsung di Jayapura, hingga adapula di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dilakukan di Jayapura, Jakarta, dan beberapa tempat lainnya," sambungnya.

Para saksi yang diperiksa terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Ridwan Rumasukun dan Bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Woro Puji Astuti. KPK juga sempat memeriksa pihak swasta yang terkait dengan dugaan penyewaan jet pribadi oleh Lukas Enembe.

ADVERTISEMENT

"Upaya hukum lainnya, yang sampai saat ini terus dilakukan oleh penyidik KPK," ujar Alex.

Untuk diketahui, KPK telah melayangkan 2 kali panggilan kepada Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. 2 Panggilan KPK itu tidak dihadiri Lukas karena alasan sakit.

Lukas Enembe pertama kali dipanggil dalam kasus dugaan kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua pada tanggal 12 September 2022. Saat itu, Lukas Enembe masih sebagai saksi di tahap penyelidikan, namun dia mengirim penasihat hukumnya untuk menghadiri panggilan KPK di Mapolda Papua.

Kemudian pada Senin 26 September 2022 KPK menetapkan perkara Lukas Enembe ke tahap penyidikan. KPK melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada Lukas Enembe.

Panggilan pertama Lukas Enembe sebagai tersangka juga tidak dihadiri. Lukas kembali mengirimkan tim kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan tidak hadir karena alasan kesehatan.




(sar/tau)

Hide Ads