KPK Tegaskan Kedatangan ke Papua Bukan Untuk Jemput Paksa Lukas Enembe

Berita Nasional

KPK Tegaskan Kedatangan ke Papua Bukan Untuk Jemput Paksa Lukas Enembe

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 24 Okt 2022 20:03 WIB
Profil Lukas Enembe, Kini Dicegah ke LN Usai Jadi Tersangka
Foto: Gubernur Papua Lukas Enembe (Wilpret-detik)
Jakarta -

KPK bakal mendatangi Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Papua untuk mengecek kesehatan dan memeriksa Lukas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Lembaga antirasuah inipun meminta kepada aparat keamanan agar kunjungannya diumumkan ke warga Papua tidak untuk melakukan jemput paksa terhadap Lukas Enembe.

"Meminta aparat kewilayahan untuk menyampaikan ke masyarakat Papua bahwa KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe," ungkap Alexander dalam konferensi pers, dilansir dari detikNews, Senin (24/10/2022).

Alexander menegaskan, kunjungan KPK bukan untuk menjemput paksa Lukas Enembe. Namun murni untuk mengecek kondisi kesehatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan sebagai tersangka dan tidak untuk melakukan jemput paksa. Sekali lagi tidak untuk jemput paksa," sambungnya.

Rencananya Ketua KPK Firli Bahuri akan ke Papua mendampingi tim dokter utusannya untuk mengecek kondisi kesehatan Lukas Enembe.

ADVERTISEMENT

"Untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dan pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka," papar Alexander.

Dewas KPK Persilakan Firli Bahuri ke Papua

Untuk diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri akan ikut bersama tim dokter independen ke Jayapura, Papua, untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe. Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberi izin.

Berdasarkan Peraturan Dewas (Perdewas) KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, dalam Bab IV Pasal 4 ayat (2) poin a Perdewas itu disebutkan bahwa insan KPK dilarang untuk mengadakan hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara dalam tindak pidana korupsi yang tengah diusut KPK. Namun, pasal tersebut mengecualikan soal pertemuan itu ketika berhubungan dengan pelaksanaan tugas.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut Firli Bahuri tak memerlukan izin dari Dewas KPK untuk menemui Lukas Enembe di Jayapura. Selama, kata dia, pertemuan Firli dengan Lukas itu merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.

"Dalam rangka pelaksanaan tugas, insan KPK boleh bertemu dengan pihak yang berperkara dan tanpa izin Dewas," kata Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi detikcom, Senin (24/10).

"Semua sudah ada prosedurnya dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dan POB," ucapnya.




(sar/tau)

Hide Ads