Sidang Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat akan digelar besok. Ayah Yosua, Samuel Hutabarat dan kekasih Yosua, Vera Simanjuntak akan dihadirkan sebagai saksi.
"Jadi hadir langsung ya," kata kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak dilansir dari detikNews, Minggu (23/10/2022).
Menurut Kamaruddin, total ada 12 saksi yang akan hadir dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10) nanti. Saksi-saksi yang hadir tersebut termasuk dirinya, ibu, kakak adik dan tante Yosua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bersama ayah ibunya, kakak adiknya tiga orang, kemudian kekasihnya, kemudian dari sungai bahar dua kemudian tante-tante nya semua totalnya 12 orang ya," jelasnya.
Kamaruddin menambahkan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya selain menyiapkan mental dan juga materi persidangan. Terkait informasi baru yang akan dibeberkan dalam persidangan, Kamaruddin menuturkan semua tergantung dari pertanyaan Jaksa dan Hakim.
"Persiapannya mental dan materi, mental itu berdoa supaya dilindungi Tuhan. Yang kedua materi perkara nya ya dilihat apa yang pernah mereka dengar alami dan saksikan karena itu kan di bawah sumpah berjanji mengatakan yang benar tidak lain dari sebenarnya," bebernya.
"Tergantung pertanyaan Jaksa dan Hakim, kalau ada pertanyaan baru ada jawaban baru," sambungnya.
Keluarga Yosua kata Kamaruddin rencananya akan berangkat dari Sungai Bahar, Jambi pada Senin (24/10).
"Besok (hari ini) dari Sungai Bahar berangkat ke Jakarta saya inapkan di hotel, baru berangkat ke Pengadilan, besok siang," ungkapnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memerintahkan jaksa menghadirkan 12 saksi di sidang Bharada E selanjutnya. Ke-12 saksi itu adalah keluarga hingga pacar almarhum Yosua.
"Sidang Selasa depan (25/10), kami putuskan 12 orang saksi itu," kata hakim ketua dalam sidang, Selasa (18/10).
12 saksi tersebut antara lain Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak. Hakim memerintahkan 12 orang itu bersaksi di sidang Richard.
"Tolong dihadirkan di persidangan. Kami minta diperiksa Perma tentang COVID jadi bisa Zoom, apakah mau diperiksa di sini atau di Jambi," jelas hakim.
Sidang menurut hakim bisa dilaksanakan via Zoom, nantinya para saksi yang berada di Jambi bersaksi di PN Jambi. Hakim mengatakan total saksi dalam perkara ini ada 61 orang.
"Saya harap 12 saksi ini bisa dihadirkan, mengingat ini persidangan ada 61 saksi kami periksa, di dalam BAP itu ada 61 saksi," tegas hakim.
(tau/tau)