Keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi saksi pertama yang akan dihadirkan jaksa pada sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Jaksa mengungkap alasan mendahulukan keluarga korban sebagai saksi.
"Tata cara persidangan seperti itu, keluarga korban yang harus didahulukan dibandingkan saksi lainnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan seperti dikutip dari detikNews, Minggu (23/10/2022).
Ketut mengaku belum mendapat informasi apakah keluarga Yosua akan hadir langsung secara fisik dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nanti atau melalui virtual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum dapat informasi kayaknya langsung," kata Ketut.
Keluarga dan Pacar Yosua Bersaksi
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan jaksa menghadirkan 12 saksi di sidang Bharada E, termasuk keluarga hingga pacar Yosua.
"Sidang Selasa depan (25/10), kami putuskan 12 orang saksi itu," kata hakim ketua dalam sidang, Selasa (18/10).
Ke-12 saksi yang dimaksud yakni Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak. Hakim mengatakan saksi bisa hadir secara langsung maupun via Zoom.
"Tolong dihadirkan di persidangan. Kami minta diperiksa Perma tentang COVID jadi bisa Zoom, apakah mau diperiksa di sini atau di Jambi," ucap hakim.
Hakim menegaskan bahwa sidang bisa dilaksanakan via Zoom, nantinya para saksi yang berada di Jambi bersaksi di PN Jambi. Hakim mengatakan total saksi dalam perkara ini ada 61 orang.
"Saya harap 12 saksi ini bisa dihadirkan, mengingat ini persidangan ada 61 saksi kami periksa, di dalam BAP itu ada 61 saksi," jelas hakim.
Bharada E Didakwa Pembunuhan Berencana
Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Bharada E disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(hsr/hmw)