Hotman Paris resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa yang baru. Hotman Paris menggantikan pengacara Teddy sebelumnya, Henry Yosodiningrat.
"Tedy Minahasa ganti kuasa hukum jadi Hotman Paris," kata Hotman Paris, dilansir dari detikNews, Minggu (23/10/2022).
Kendati demikian, Hotman belum menjelaskan lebih lanjut terkait kasus Teddy. Pengacara kondang itu mengaku kini akan mempelajari terlebih dahulu mengenai kasus yang menjerat kliennya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelajari dulu," ungkapnya.
Hotman Paris Pernah Menolak Bela Teddy
Hotman mengatakan bahwa dia sejatinya sudah diminta untuk menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa sejak awal. Namun, karena kesibukannya di Bali, Hotman pun sempat menolak.
"Dari awal sudah diminta cuma Hotman sibuk bisnis di Bali. Dari paling awal sudah diminta," kata Hotman.
Pengacara Teddy Minahasa sebelumnya, Henry Yosodiningrat, mengatakan Teddy Minahasa tahu soal penyisihan 1 persen dari total 41,4 persen barang bukti Polres Bukittinggi. Namun Teddy mengklaim penyisihan barang bukti itu untuk keperluan operasi narkoba dengan teknik undercover control delivery.
Henry Yosodiningrat mengatakan Teddy Minahasa sebelumnya penyisihan barang bukti itu hendak digunakan untuk menjebak Linda melalui teknik undercover.
"Penggunaan untuk barbuk yang disisihkan itu antara lain bisa untuk teknik undercover, untuk operasi-operasi selanjutnya, bukan untuk dijual. Nah, ini kenapa dijual? Kaitannya dengan upaya untuk menjebak si Linda," tutur Henry, Selasa (18/10).
Henry mengungkapkan bahwa AKBP Doddy Prawiranegara, yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi, tidak menjalankan operasi undercover sesuai prosedur dan keluar dari perintah Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatera Barat saat itu. AKBP Doddy Prawiranegara disebutnya diam-diam bertransaksi dan menjual barang bukti itu di Jakarta.
"Nah, (harusnya) masuknya di wilayah hukum Polda Sumbar, dong. Ternyata, tanpa setahu dia, si kapolres itu malah di Jakarta. Lho dari situ, 'lho kok dia ke Jakarta, ini kan di luar wilayah hukum saya, bikin kita tidak bisa berbuat apa-apa'," beber Henry.
Simak Video "Video: Iqlima Kim Divonis 6 Bulan Bui, Kuasa Hukum Pikir-pikir Buat Banding"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/hsr)