Irjen Teddy Minahasa tidak akan mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan tersangka kasus narkoba. Pihaknya memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan penyidikan.
"Tidak ada (rencana mengajukan praperadilan)," kata kuasa hukum Teddy, Henry Yosodiningrat, saat dimintai konfirmasi, dilansir dari detikNews, Jumat (21/10/2022).
Henry menegaskan, pihaknya ingin memberi kesempatan kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih memberi kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," paparnya.
Sebelumnya, 4 anggota Polri turut terlibat dalam kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa. Keempatnya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat polisi tersebut, yakni anggota Satresnarkoba Polres Jakbar Aipda AD, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J dan Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar AKBP Doddy Prawira Negara.
Irjen Teddy Bantah Edarkan Sabu
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat sebelumnya mengatakan Irjen Teddy Minahasa tahu soal penyisihan 1 persen dari total 41,4 persen barang bukti Polres Bukittinggi. Namun, Teddy mengklaim penyisihan barang bukti itu untuk keperluan operasi narkoba dengan teknik undercover control delivery.
Henry mengatakan Teddy memerintahkan agar penyisihan barang bukti itu hendak digunakan untuk menjebak Linda melalui teknik undercover.
"Penggunaan untuk barbuk yang disisihkan itu antara lain bisa untuk teknik undercover, untuk operasi-operasi selanjutnya, bukan untuk dijual. Nah, ini kenapa dijual? Kaitannya dengan upaya untuk menjebak si Linda," tutur Henry, Selasa (18/10).
Menurut Henry, AKBP Doddy Prawiranegara, yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi, tidak menjalankan operasi undercover sesuai prosedur dan keluar dari perintah Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatera Barat saat itu. AKBP Doddy Prawiranegara disebutnya diam-diam bertransaksi dan menjual barang bukti itu di Jakarta.
"Nah, (harusnya) masuknya di wilayah hukum Polda Sumbar, dong. Ternyata, tanpa setahu dia, si kapolres itu malah di Jakarta. Lho dari situ, 'lho kok dia ke Jakarta, ini kan di luar wilayah hukum saya, bikin kita tidak bisa berbuat apa-apa'," beber Henry.
(sar/nvl)