Anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) inisial S ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan bibit senilai Rp 1,1 miliar. Badan Kehormatan DPRD Sulbar mengklaim kasus tersebut masih membuat citra legislator terjaga.
"Saya rasa masih terjaga (citra dewan) dan kasus ini juga masih berjalan," kata ketua BK DPRD Sulbar Mulyadi Bintaha saat dihubungi, Jumat (21/10/2022).
Menurut Mulyadi perbuatan tindak pidana korupsi hanya ulah oknum. Namun hal tersebut dianggap harus menjadi pembelajaran legislator lain agar tidak melawan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inikan oknum, pelajaran bagi yang lain jangan coba-coba melanggar apalagi melawan hukum," tegasnya.
Pihaknya menambahkan kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD Sulbar tersebut diserahkan sepenuhnya ke penegak hukum.
"Kalau tugas kami ini kalau ada (DPRD) yang melanggar aturan, cuman kan sudah ditangani oleh penegak hukum jadi kita serahkan saja ke penegak hukum," kata Mulyadi.
Untuk diketahui, anggota DPRD Sulbar inisial S ditetapkan tersangka kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp 1,1 miliar. Kasus ini juga menjerat mantan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Sulbar inisial F sebagai tersangka.
Kasus korupsi yang menjerat keduanya terkait pekerjaan pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi pada program pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung berbasis pemberdayaan masyarakat. Pengerjaan program tersebut melekat di Dinas Kehutanan Sulbar dengan total anggaran Rp 1,1 miliar pada tahun 2019.
"Tersangka dengan inisial S dengan jabatan anggota dewan Sulbar dan F mantan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar," kata Kepala Kejari Mamuju Subekhan kepada wartawan, Kamis (20/10).
Namun, kedua tersangka hingga saat ini belum ditahan. Penyidik Kejari Sulbar akan memanggil keduanya dalam waktu dekat.
"Penyidikan akan menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua tersangka. Jika tidak hadir, kami akan laksanakan sesuai dengan ketentuan KUHP dan sesuai dengan kewenangan penyidikan," pungkasnya.
(hsr/sar)