Tertolaknya Eksepsi Ferdy Sambo Cs di Kasus Pembunuhan Berencana Yosua

Berita Nasional

Tertolaknya Eksepsi Ferdy Sambo Cs di Kasus Pembunuhan Berencana Yosua

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 21 Okt 2022 08:15 WIB
Ferdy Sambo di sidang (Wilda-detikcom)
Foto: Ferdy Sambo di sidang (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) menolak keseluruhan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Dakwaan dinilai jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga hakim diminta menolak keseluruhan eksepsi Ferdy Sambo Cs.

"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata jaksa saat membacakan tanggapan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikutip dari detikNews, Kamis (20/10/2022).

"Oleh karena, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat dakwaan Ferdy Sambo dinilai jaksa telah cermat dan sesuai aturan hukum. Sehingga Jaksa pun meminta agar perkara Ferdy Sambo dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy tetap dilanjutkan," terangnya.

ADVERTISEMENT

Sambo didakwa melakukan didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo pun diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Jaksa Tegaskan Surat Dakwaan PC Tak Bisa Dibatalkan

JPU juga tegas menolak eksepsi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawthi. Eksepsi istri Ferdy Sambo tersebut disebut jaksa tidak bisa dibatalkan demi hukum.

"Dapat disimpulkan bahwa tujuan utama surat dakwaan itu adalah untuk menetapkan secara konkret atau nyata tentang orang tertentu yang telah melakukan perbuatan tertentu, pada waktu dan tempat yang tertentu pula. Sehingga kalau sudah terpenuhi tujuan utama surat dakwaan, maka dakwaan tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum," kata jaksa dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan dikutip dari detikNews, Kamis (20/10).

Menurut Jaksa, hanya ada tiga jenis keberatan yang berdasarkan Pasal 156 ayat 1 KUHAP. Pertama, pengadilan tidak berwenang mengadili perkara. Kemudian, surat dakwaan tidak dapat diterima. Terakhir, surat dakwaan harus dibatalkan.

Kemudian jaksa menjelaskan bahwa surat dakwaan hanya bisa dibatalkan jika dakwaan yang dibuat penuntut umum tidak memenuhi syarat materiel. Syarat materiil yang dimaksud, kata jaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 dan 3 KUHAP.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya..

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Ricky Rizal

Eksepsi atau nota keberatan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal juga ditolak oleh JPU. Sehingga majelis hakim diminta untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal untuk keseluruhan. Menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa Ricky Rizal telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata jaksa saat membaca tanggapan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikutip dari detikNews, Kamis (20/10).

Jaksa menegaskan surat dakwaan terhadap Ricky Rizal sudah cermat dan sesuai aturan hukum. Sehingga jaksa meminta perkara Ricky Rizal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara," tutur jaksa.

"Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," sambungnya.

Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Jaksa berpandangan Ricky Rizal mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Yosua.

Sehingga dalam perkara ini, Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa Minta Hakim Tolak Keseluruhan Eksepsi Kuat Ma'ruf

JPU juga menolak ekspesi yang diajukan terdakwa Kuat Ma'ruf. Sehingga jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi Kuat Ma'ruf dan sidang dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata jaksa saat membacakan tanggapan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).

"Oleh karena maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf untuk seluruhnya," sambungnya.

Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf disebut turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.

Sehingga dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(tau/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads