Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa meminta eksepsi terdakwa ditolak seluruhnya dan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata jaksa saat membacakan tanggapan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikutip dari detikNews, Kamis (20/10/2022).
"Oleh karena, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menilai surat dakwaan Ferdy Sambo telah cermat dan sesuai aturan hukum. Jaksa pun meminta agar perkara Ferdy Sambo dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy tetap dilanjutkan," ucapnya.
Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana dan Perintangan Penyidikan
Sebelumnya Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ferdy Sambo pun diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10).
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Ferdy Sambo pun mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait dua kasus itu. Ferdy Sambo meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum.
"Tim penasihat hukum terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum," ujar tim pengacara Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10).
(hsr/hmw)