Pengacara Minta Dakwaan Ricky di Pembunuhan Berencana Yosua Dibatalkan

Berita Nasional

Pengacara Minta Dakwaan Ricky di Pembunuhan Berencana Yosua Dibatalkan

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 20 Okt 2022 20:07 WIB
Ricky Rizal Wibowo mengaku tidak berperan aktif dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Ricky pun meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan jaksa.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pengacara Ricky Rizal Wibowo mengatakan kliennya tidak terlibat aktif dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia pun meminta dakwaan pembunuhan berencana terhadap Ricky Rizal dibatalkan.

"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak berperan aktif dalam peristiwa perampasan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, bahkan tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga sebelum dipanggil oleh Saksi Kuat Ma'ruf," ujar tim pengacara Ricky Rizal saat membacakan eksepsi di PN Jaksel dikutip dari detikNews, Kamis (20/10/2022).

Pengacara Ricky Rizal pun meminta majelis hakim menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kliennya. Mereka juga meminta dakwaan jaksa dibatalkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agar kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan menerima dan mengabulkan keberatan atau eksepsi penasehat hukum Terdakwa, menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa dakwaan tidak dapat diterima," ucapnya.

Pengacara Ricky meminta agar dakwaan Ricky tidak dilanjutkan serta meminta hakim untuk memerintahkan jaksa membebaskan Ricky. Dia juga meminta hak-haknya dipulihkan.

ADVERTISEMENT

"Memerintahkan membebaskan Terdakwa dari tahanan serta memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah," sebutnya.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga. Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo.

Dalam perkara ini, Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(hsr/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads