Pengacara Ricky Rizal Wibowo menuturkan percakapan kliennya dengan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terkait keberadaan senjata Yosua. Hal tersebut terungkap dalam pembacaan eksepsi Ricky.
"Nopriansyah Yosua Hutabarat pernah menanyakan kepada dirinya (terdakwa Ricky Rizal) mengenai keberadaan senjata milik Nopriansyah Yosua Hutabarat tersebut pada saat berada di dalam mobil Lexus RX No Pol L-1973-ZX saat terdakwa di perjalanan dari Magelang menuju Jakarta," ucap pengacara Ricky Rizal di PN Jaksel dikutip dari detikNews, Kamis (20/10/2022).
Ricky Rizal lalu memberitahu Yosua bahwa senjata miliknya diamankan oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Senjata tersebut diambil Bharada E saat Yosua sedang mandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu saya menjawab dengan berkata 'senjata di dashboard mobil LM diamankan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Elu mandi sih tadi', dan dijawab oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan berkata 'Oh Yaudah Bang'," katanya.
Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10).
Ricky Rizal Minta Bebas
Ricky Rizal Wibowo mengaku tidak berperan aktif dalam kasus pembunuhan Yosua. Ricky pun meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan jaksa.
"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak berperan aktif dalam peristiwa perampasan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, bahkan tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga sebelum dipanggil oleh Saksi Kuat Ma'ruf," ujar tim pengacara Ricky Rizal saat membacakan eksepsi di PN Jaksel, Kamis (20/10).
Pihak Ricky pun meminta hakim mengabulkan nota keberatan atau eksepsi. Selain itu, mereka meminta dakwaan jaksa dibatalkan.
"Agar kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan menerima dan mengabulkan keberatan atau eksepsi penasehat hukum Terdakwa, menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa dakwaan tidak dapat diterima," ucapnya.
Tim pengacara Ricky meminta dakwaan terhadap kliennya tidak dilanjutkan dan meminta hakim untuk memerintahkan jaksa membebaskan Ricky. Dia juga meminta hak-haknya dipulihkan.
"Memerintahkan membebaskan Terdakwa dari tahanan serta memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah," sebutnya.
(hsr/nvl)