Ferdy Sambo Tanya Keberanian Tembak Yosua, Ricky Rizal Pucat-Menolak

Berita Nasional

Ferdy Sambo Tanya Keberanian Tembak Yosua, Ricky Rizal Pucat-Menolak

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 20 Okt 2022 17:01 WIB
Ricky Rizal Wibowo mengaku tidak berperan aktif dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Ricky pun meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan jaksa.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pengacara Bripka Ricky Rizal Wibowo mengatakan kliennya panik dan pucat usai menolak perintah Ferdy Sambo menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo awalnya menanyakan keberanian dan kesanggupan Ricky Rizal menembak Yosua.

"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang berani menolak perintah seorang Jenderal yang menganjurkan untuk melakukan tindakan melawan hukum. Selanjutnya, terkait poin asumsi jaksa penuntut umum yang menyimpulkan sendiri bahwa dengan tidak mengkonfirmasi atau membantah pernyataan Ferdy Sambo yang mengatakan 'tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga' adalah suatu persetujuan, maka kami berpandangan jaksa penuntut umum tidak bijak dan tidak cermat," kata pengacara Ricky Rizal di PN Jaksel dilansir dari detikNews, Kamis (20/10/2022).

Pengacara Ricky Rizal menegaskan kesimpulan jaksa bahwa kliennya setuju dengan rencana Sambo membunuh Yosua tidak benar. Meski saat itu Ricky Rizal memanggil Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menghadap Sambo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu di dalam BAP Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan bahwa ketika terdakwa Ricky Rizal Wibowo memanggil saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk naik ke lantai 3 atas permintaan saksi Ferdy Sambo nampak wajah terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang pucat dan panik," jelas pengacara Ricky.

Terkait kasus ini, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat bersama-sama dengan Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai pukul 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga. Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo.

Ricky Rizal dalam perkara ini didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(hsr/tau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads